Berita Kebumen
Kakek Pensiunan PNS di Kebumen Setubuhi Siswi SD
Seorang kakek, SU (66) warga Kecamatan Karanggayam Kebumen harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Kebumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang kakek, SU (66) warga Kecamatan Karanggayam Kebumen harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Kebumen.
Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
Ironis, gadis yang ia setubuhi, Bunga, samaran, masih amat belia.
• Bupati Cilacap Jenguk Pasien Sembuh Virus Corona di Kesugihan, Pastikan Tidak Dikucilkan Warga
• Tiga Tersangka Penolak Jenazah Korban Corona di Banyumas Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
• Pria dan Wanita Tewas di Solo Tanpa Busana, Diduga Korban Pembunuhan, Kapolresta: Arahnya ke Sana
• Lisa Kendalikan 600 PSK Prostitusi Online di Berbagai Kota, Tarif Sekali Kencan hingga Rp25 Juta
Gadis malang itu baru berusia 8 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar.
Parahnya, tersangka ternyata adalah pensiunan PNS di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Karanggayam.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, tersangka melakukan persetubuhan pada pada bulan Maret dan April tahun 2020 ini.
Beruntung korban punya keberanian untuk menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tua, sehingga kasus itu terbongkar.
"Korban cerita ke orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke kami," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi saat jumpa pers, Rabu (15/4).
Kepada polisi kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.
• Tak Dapat THR Tak Masalah, Ketua DPRD Jateng: Saya Usul Dialihkan untuk Kesejahteraan Tenga Medis
• Diserang Terduga Teroris, Satu Anggota Polisi Tertembak. Kabur, Senjata Api Pelaku Terjatuh
• Jelang Pensiun PNS Ini Malah Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Korban Corona di Banyumas
• Stasiun Bekasi Sepi Penumpang, Hari Pertama Penerapan PSBB di Kabupaten dan Kota Bekasi
Tapi nasi sudah menjadi bubur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
Hingga sampai saat ini, tersangka masih diperiksa intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolres-kebumen.jpg)