Berita Kriminal
Polisi Tangkap 81 Pelaku Penyebar Hoaks Virus Corona
Periode 30 Januari hingga 7 April 2020 ini, setidaknya ada 81 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19) di Indonesia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Periode 30 Januari hingga 7 April 2020 ini, setidaknya ada 81 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Puluhan kasus tersebut kini pun terus ditangani pihak kepolisian.
"Bareskrim Polri dan Polda jajaran menetapkan 81 tersangka."
"Terdiri dari, 51 laki-laki dan 30 perempuan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
• Cegah Virus Corona di Ponpes Alif Baa Banjarnegara, Begini Perlakuan Gus Khayat Terhadap Santrinya
• Robot Jadi Pahlawan Petugas Medis Tangani Virus Corona, Ini Kisah Mereka di Beberapa Negara
• 600 Lansia Kota Tegal Dikirimi Rantang Tiap Kamis, Pemkot Gandeng Driver Grab
• Pria Asal Karangreja Purbalingga Diduga Terjangkit Virus Corona, Meninggal Pasca Kecelakaan Tunggal
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/4/2020), Brigjen Pol Argo tidak merinci masing-masing kasus yang menjerat para tersangka.
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tersangka ditahan.
Sementara, sisanya sebanyak 69 orang tidak ditahan.
Namun, ia juga tidak menyebutkan lebih lanjut pertimbangan polisi terkait penahanan tersebut.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan dua tersangka."
"Polda Kalbar satu tersangka, Polda Metro Jaya sembilan tersangka," tutur Brigjen Pol Argo.
Sejumlah pasal digunakan aparat kepolisian untuk menjerat pelaku.
Misalnya, dua tersangka yang ditahan di Bareskrim Polri dijerat Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Polda Kalbar menjerat tersangka yang ditahan dengan Pasal 14 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, sembilan tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 81 Kasus Hoaks terkait Virus Corona, Polisi Tahan 12 Tersangka"
• Ini Penjelasan Dinkes Kendal Tanggapi Warganet Terkait Santri Positif Corona
• Instalasi Listrik Belum Terpasang, Warga Terdampak Longsor Banjarnegara Tunda Tempati Rumah Baru
• Al Irsyad Purwokerto Sumbang 100 Ribu Masker Kain, Bupati Banyumas: Segera Kami Distribusikan
• Kapolresta dan Dandim Banyumas Datangi Rumah Warga, Edukasi Sekaligus Berikan Sembako