Berita Purbalingga

300 Pekerja Kontrak Dirumahkan, Disnaker Purbalingga: Diusulkan Dapat Kartu Pra Kerja

Ratusan tenaga kerja perjanjian waktu tertentu (PKWT) di Kabupaten Purbalingga tidak diperpanjang kontraknya.

PEMKAB PURBALINGGA
Relawan lintas komunitas beserta mantan peserta pelatihan memproduksi masker serta Alat Pelindung Diri (APD) di BLK Kabupaten Purbalingga, Jumat (3/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ratusan tenaga kerja perjanjian waktu tertentu (PKWT) di Kabupaten Purbalingga tidak diperpanjang kontraknya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Purbalingga, Mulyono menuturkan, ada sekira 300 pekerja kontrak yang tidak diperpanjang masa kontraknya.

Hal ini dikarenakan adanya wabah virus corona.

"Sebelumnya kalau kontraknya habis bisa diperpanjang dan kalau sudah tiga tahun bisa menjadi karyawan tetap."

Warga Ketakutan Mengetahui Kakek Sudirman Mendadak Sakit, Seusai Diperiksa Ternyata Masuk Angin

Santri Ponpes di Kendal Positif Corona, Hasil Tes Swab Belum Keluar Malah Diperbolehkan Pulang

Digagas Gerakan 35 Juta Masker di Jateng, Ganjar: Sekaligus Lawan Oknum Pedagang Jual Harga Tinggi

PDP Asal Kejobong Juga Meninggal, Bupati Purbalingga: Perempuan Usia 54 Tahun

"Sekarang adanya musibah virus corona bagi yang kontrak kerjanya habis, harus di rumah terlebih dahulu," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (6/4/2020).

Selain itu, kata dia, satu di antara perusahan juga merumahkan karyawatinya yang sedang mengandung.

Meski dirumahkan, mereka masih mendapatkan upah penuh dari perusahaannya.

"Jadi tidak melihat usia kehamilan, karyawati yang hamil dirumahkan dan diberikan upah penuh."

"Ada sekira 52 karyawati hamil yang dirumahkan," ujarnya.

Menurut dia, selama wabah virus corona tidak ada perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang telah diangkat pegawai tetap.

Kegiatan produksi juga masih berjalan secara normal.

"Di perusahaan juga telah antisipasi penyebaran virus corona yakni dengan pengecekan suhu tubuh."

"Termasuk juga menyediakan tempat cuci tangan di setiap ruangan," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono menuturkan, PHK yang ada di Purbalingga bagi tenaga kerja telah selesai kontrak.

Tenaga kerja PKWT yang dirumahkan akan diusulkan untuk mendapatkan kartu pra kerja ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved