Minggu, 10 Mei 2026

Berita Jateng

BNNP Jateng Pantau Para Napi Yang Bebas Karena Virus Corona, Terlibat Ditangkap Lagi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mendapat tugas ekstra dengan diberlakukannya aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020

Tayang:
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Akhtur Gumilang
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan (tengah) bersama sejumlah perwakilan instansi lainnya tengah menunjukan barang bukti berupa uang sebanyak ratusan juta rupiah di Kantor BNNp Jateng, Selasa (18/2/2020) ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mendapat tugas ekstra dengan diberlakukannya aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus corona Covid-19 di seluruh Indonesia.

Sebab, dalam Permenkumham tersebut, para napi yang memenuhi sejumlah syarat akan dibebaskan secara bersyarat guna menindaklanjuti aturan physical distancing di dalam Lapas.

Satu syarat di antaranya berlaku bagi para napi yang mendapat pidana di bawah lima tahun karena kasus narkotika.

Dua PDP Virus Corona di Tegal Meninggal dalam Sehari, Satu Berasal dari Brebes

Rapid Test di Kebumen Sudah Siap, Wabup: yang Positif Jangan Panik Dulu Masih Ada Uji Swab

Berniat Tolong Ayah yang Terperosok Septictank Ambrol, Satu Keluarga Justru Tewas

Program Pengembalian 100 Persen Tiket Kereta Api Diperpanjang hingga H+10 Lebaran 2020

Hal itu membuat BNNP Jateng langsung memonitoring pergerakan para napi kasus narkotika yang baru dibebaskan per Rabu (1/4/2020) lalu.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengaku, telah memantau ratusan napi dari lapas maupun rutan di Jateng yang bebas secara serentak pada Rabu (1/4/2020) lalu.

"Lewat jaringan-jaringan kami, mereka akan dipantau. Jika terindikasi mengulangi kasus yang sama, kita tetap akan menangkap dan memproses mereka meski baru dibebaskan," ungkap Brigjen Pol Benny saat dikontak Tribunjateng.com, Sabtu (4/4/2020).

Dia menjelaskan, para napi dengan pidana kasus narkoba di bawah lima tahun ini punya kemungkinan untuk terlibat kasus yang sama. Minimalnya, kata Benny, mereka ternyata masih memiliki hubungan dengan beberapa napi bandar narkoba yang masih menjalani masa tahanan.

Jika masih terhubung, Benny mewaspadai para napi yang bebas bersyarat akan dikendalikan menjadi seorang kurir paket narkoba.

"Ini yang kami waspadai. Maka dari itu, BNNP langsung memonitoring tiap Lapas di Jateng untuk mengetahui jumlah napi yang dibebaskan secara bersyarat karena virus corona Covid-19," tegasnya.

Sementara, dari data terkini per Sabtu (4/4/2020) ini, Kanwil Kemenkumham Jateng menyebut, ada sebanyak 2000 lebih napi telah dibebaskan secara bersyarat dari lapas maupun rutan di Jateng.

Tidak Pakai Masker di Wilayah Banyumas Saat Pandemi Corona akan Didenda, Ada Tim Patroli yang Awasi

Berulah Lagi, Winger Timnas Saddil Ramdani Kini Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Satu Penumpang Citilink Meninggal Positif Virus Corona, Rute Jakarta - Pangkal Pinang pada 18 Maret

Pensiunan ASN Cilacap Meninggal Tenggelam di Pantai Menganti Kesugihan, Jasadnya Ditemukan Warga

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan, ribuan napi yang dibebaskan itu berasal dari 46 lapas di Jateng.

"Hal ini kita tempuh karena lapas-lapas maupun rutan sudah over kapasitas, terutama di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. Di sana paling krodit. Sedangkan, kita harus menerapkan social distancing. Maka, kita menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 tentang penanggulangan Covid-19," ujar Marasidin terpisah. (Tribunjateng/gum).

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved