Timnas Indonesia
Berulah Lagi, Winger Timnas Saddil Ramdani Kini Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara
Winger timnas Indonesia Saddil Ramdani resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Winger timnas Indonesia Saddil Ramdani resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
Pemain Bhayangkara FC disangka melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Irwan (25 tahun).
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Saddil Ramdani dilaporkan oleh Adrian, yang merupakan keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pada Sabtu (28/3/2020).
• Pensiunan ASN Cilacap Meninggal Tenggelam di Pantai Menganti Kesugihan, Jasadnya Ditemukan Warga
• Innalillahi Wainailahi Rajiun, Mantan Bupati Cilacap Pencetus Cilacap Bercahaya Meninggal Dunia
• Isolasi di Rumah Karena Tidak Bergejala, Pasien Positif Corona Ini Justru Pergi Keluar Naik Ojek
• Tegas! Polri Larang Anggota dan PNS di Lingkungannya Mudik untuk Cegah Penyebaran Corona
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya Sadil dan rekannya.
Atas kasus tersebut, Saddil telah dua kali diperiksa polisi dan kini statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
"Untuk hari ini korban baru bisa diperiksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa," kata Sofyan menambahkan.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa untuk saat ini Saddil masih dikenai wajib lapor dan belum ditahan.
"Selama ini Saddil kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, masalah penahanan itu kewenangan penyidik."
"Asalkan memenuhi syarat obyektif dan subyektif itu kewenangan penyidik," kata Sofyan menjelaskan.
"Yang penting wajib lapor dipenuhi. Ya (setiap dipanggil harus datang)," imbuh Sofyan.
Sofyan mengatakan bahwa polisi juga sudah memeriksa saksi kejadian tersebut.
Jika Saddil terbukti bersalah, mantan pemain Persela Lamongan dan Pahang FA itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"(Saddil) sudah diperiksa. Sudah dua kali dipersiksa."
"Kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, ada sekitar empat atau lima saksi," tutur Sofyan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/saddil-ramdhani.jpg)