Berita Banyumas
Tidak Pakai Masker di Wilayah Banyumas Saat Pandemi Corona akan Didenda, Ada Tim Patroli yang Awasi
Tidak mengenakan masker saat pandemi corona di Kabupaten Banyumas akan dikenai denda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Tidak mengenakan masker saat pandemi corona di Kabupaten Banyumas akan dikenai denda.
Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker atau penutup mulut, di dalam maupun luar ruangan diwajibkan membayar denda.
Sebagai pengawas, pemerintah kabupaten juga membentuk tim patroli.
Kebijakan itu segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mencegah penularan corona atau Covid-19.
• Berulah Lagi, Winger Timnas Saddil Ramdani Kini Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara
• Pensiunan ASN Cilacap Meninggal Tenggelam di Pantai Menganti Kesugihan, Jasadnya Ditemukan Warga
• Innalillahi Wainailahi Rajiun, Mantan Bupati Cilacap Pencetus Cilacap Bercahaya Meninggal Dunia
• Innalillahi Wainailahi Rajiun, Mantan Bupati Cilacap Pencetus Cilacap Bercahaya Meninggal Dunia
Bupati bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.
Kewajiban penggunaan masker juga tertuang di dalamnya.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, penerapan regulasi bermasker akan didahului dengan proses edukasi dan pembagian masker.
"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker," kata dia.
Setelah itu, bupati akan menerapkan masa percobaan sebelum benar-benar merealisasikan regulasi bermasker.
"Masa percobaan juga ada selama satu minggu nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," tutur dia.
Untuk menegakkan aturan bermasker di wilayahnya, bupati bahkan telah membentuk tim patroli khusus.
Tim bertugas memantau masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sejumlah instansi pun digandeng untuk melakukan pemantauan.
Meskipun belum menentukan angka besaran denda, bupati memastikan uang denda akan dialihkan untuk kebutuhan medis.