Berita Kriminal

Pacarnya Enggan Diajak Berhubungan Intim, Pemuda di Solok Justru Ajak Temannya untuk Memerkosa

Nasib naas dialami seroang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ia diperkosa oleh pacarnya dan empat orang teman kekasihnya itu

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Nasib naas dialami seroang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ia diperkosa oleh pacarnya dan empat orang teman kekasihnya itu

Remaja putri berinisial VD dan berusia 17 tahun itu diperkosa secara bergiliran.

Sebelum kejadian memilukan itu terjadi, korban diajak pacarnya, HZ (24) pergi ke lapangan sepak bola di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Ia diajak pergi oleh pacarnya pada hari Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat tiba di kawasan itu, lima orang rekan HZ masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20), AR (19) dan GML (16) sudah berada di lokasi kejadian.

Saat itu korban dipaksa melayani nafsu bejat HZ.

Rapid Test Virus Corona Digelar Mulai Hari Ini, Simak Kategori Golongan Prioritasnya

Cara Hand Sanitizer dan Cuci Tangan Membasmi Virus Corona Menurut Penjelasan Ahli

Sempat Kritisi Pelayanan RS Soal Corona, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman RI Positif Covid-19

Hujan Sejak Sore Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Cilacap, Rabu 25 Maret 2020

Karena tidak mau, akhirnya empat kawan HZ, masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) membantu tersangka memegang tangan dan kaki korban.

Setelah HZ selesai memperkosa korban, empat rekan korban lainnya secara bergiliran ikut menyetubuhi korban.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020) membenarkan kejadian tersebut.

"Lima tersangka kita tangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi Senin (23/3/2020). Saat ini tersangka sudah diamankan," kata Azhar.

Azhar menyebutkan satu teman korban, GML dijadikan saksi karena tidak ikut dalam tindakan pemerkosaan tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pengurus Masjid Menara‎ Kudus Tolak Imbauan MUI Untuk Tidak Gelar Salat Jumat

Serahkan Alat Perlindungan Pernapasan ke Pasien Muda Corona, Seorang Pastor Akhirnya Meninggal Dunia

Krisdayanti dan Keluarganya Jalani Isolasi Sepulang dari Liburan di Luar Negeri

Simak Gejala Anda Tertular Virus Corona, Segera Lakukan Hal Ini Agar Mendapat Penanganan Cepat

"Karena ada yang masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Diperkosa Pacar dan 4 Teman Pelaku Secara Bergiliran", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved