Berita Cilacap

Per 24 Maret 2020, Kantor Imigrasi Cilacap Hanya Melayani Kebutuhan Mendesak

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap mengumumkan per Selasa, (24/3/2020) hanya melayani kebutuhan mendesak.

Tribunbanyumas.com/ Muhammad Yunan Setiawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap mengumumkan per Selasa, (24/3/2020) hanya melayani kebutuhan mendesak.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Kantor Imigrasi Cilacap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan menerangkan, untuk selanjutnya pihak imigrasi akan membatasi pelayanan paspor dengan mengutamakan kebutuhan mendesak.

Seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.

BREAKING NEWS: PDP Corona RSMS Purwokerto Meninggal, Pasien Positif Justru Membaik

BREAKING NEWS: PDP Corona di RSI Harapan Anda Tegal Meninggal, Hasil Swab Belum Keluar

Simak Kriteria Kerumunan yang Akan Dibubarkan Polisi untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Spot di Purwokerto Ini Berpotensi Jadi Penyebaran Corona, Berkerumun di Sini Siap-siap Dibubarkan

Dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

"Kami hanya menerima permohonan paspor bagi orang yang mau berobat ke luar negeri atas rujukan dokter, pendamping orang sakit yang berobat ke luar negara, dan orang yang menjalankan tugas negara," kata Barlian kepada Tribunbanyumas.com, Selasa, (24/3/2020).

Selain alasan itu, kata Barlian, kantor imigrasi tidak menerima permohonan paspor.

Kendati pelayanan permohonan paspro hanya untuk kebutuhan mendesak, kantor imigrasi tetap melayani pengambilan paspor.

Sementara itu, pelayanan kebutuhan mendesak juga diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal.

Kata Barlian, kantor imigrasi memberikan informasi kepada WNA untuk tidak perlu mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa.

Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu, akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp 0 (nol rupiah).

Karena Corona Bupati Banyumas Gelar Rapat Sembari Berjemur di Luar, Simak Hasil Keputusannya

Tim SAR Gabungan Temukan Warga Cimanggu yang Hanyut di Sungai Cikawung, Begini Kondisinya

Presiden Jokowi Minta Pemda Beri Bantuan Sosial Masyarakat Kecil Terdampak Wabah Virus Corona

Alhamdulilah, Pasien Positif Corona di RSMS Purwokerto Membaik, Begini Kondisinya Sekarang

Namun tidak semua WNA diberi beban Rp0 (nol rupiah).

"WNA yang diberikan beban nol rupiah adalah WNA yang masuk ke wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020," ujar Barlian menerangkan.

Barlian juga mengatakan pembatasan layanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.(yun).

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved