Wabah Virus Corona

Simak Kriteria Kerumunan yang Akan Dibubarkan Polisi untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Polisi telah mengumumkan beberapa kriteria kerumunan yang akan dibubarkan oleh aparat keamanan untuk mencegah infeksi corona.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Tangkapan layar pembubaran pengunjung kafe karena virus corona di surabaya 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Polisi telah mengumumkan beberapa kriteria kerumunan yang akan dibubarkan oleh aparat keamanan untuk mencegah infeksi corona.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, polisi akan membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik seperti taman dan kafe guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Menurut Yusri, kriteria kerumunan warga yang bisa dibubarkan yakni apabila dua sampai empat orang atau lebih berkumpul di ruang publik.

Pasalnya, saat ini, pemerintah telah mengimbau warga untuk berkegiatan di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, dan social distancing atau saling menjaga jarak.

Rapid Test Corona Mulai Digelar di Semarang, Simak Kriteria Prioritas yang Bisa Mengikutinya

Alhamdulilah, Pasien Positif Corona di RSMS Purwokerto Membaik, Begini Kondisinya Sekarang

Spot di Purwokerto Ini Berpotensi Jadi Penyebaran Corona, Berkerumun di Sini Siap-siap Dibubarkan

Viral Curhat Anak Dokter yang Meninggal Karena Corona, Lelucon Kalian Air Mata Kami

"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 2, 3, atau 4 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah.

Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat.

Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus Corona)," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Yusri mengatakan, polisi akan mengedepankan imbauan terlebih dahulu sebelum menindak warga yang nekat berkerumun.

Jika mereka menolak membubarkan diri atau melawan petugas, mereka dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

"Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif.

Mereka semua mengerti kok," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.

Lewat Video Conference Jokowi Minta Gubernur Tidak Terapkan Lock Down dan Beberkan Alasannya

Karena Corona Bupati Banyumas Gelar Rapat Sembari Berjemur di Luar, Simak Hasil Keputusannya

Dramatis, Detik-detik Penyelamatan Pengendara Terseret Arus Banjir di Wonosobo Berakhir Tragis

PDP Corona Ditolak 4 RS, Kepala Puskesmas Kejobong Purbalingga Buat Ruang Isolasi Sementara

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Kerumunan yang Dibubarkan Polisi, Hanya Berdua Pun Akan Disuruh Pulang", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved