Selasa, 21 April 2026

Berita Kendal

Terima Uang Suap Pileg 2019, Komisioner KPU Kendal Jalani Sidang Kode Etik DKPP

Anggota KPU Kendal diduga menerima uang sejumlah Rp 363 juta dari Sri Mulyono, Caleg DPRD Dapil 2 Jateng dari Partai Nasdem.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Komisioner Divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Catur diduga melakukan jual beli suara kepada calon legislatif (Caleg) pada Pileg 2019.

Sidang itu sudah dilakukan oleh DKPP pada 16 Maret 2020 di Kantor Bawaslu Jawa Tengah dengan nomor 28-PKE-DKPP/II/2020.

Mengintip Keajaiban Potensi Lokal Banyumas, Ciu Wlahar Dilirik Bupati Banyumas Bikin Hand Sanitizer

Kades Bojanegara Tersangka, Penarikan Uang Syukuran Perangkat Desa di Purbalingga

Isi Ulang Hand Sanitizer Gratis di Alun-alun Purwokerto, Bupati: Banyumas Berstatus Bahaya Corona

Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi

Catur diduga menerima uang sejumlah Rp 363 juta dari Sri Mulyono, Caleg DPRD Dapil 2 Jateng dari Partai Nasdem.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan kesepakatan akan memberikan 15 ribu suara kepada Sri Mulyono.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria membenarkan jika perkara yang menimpa anggotanya telah disidangkan dan kini tinggal menunggu putusan.

Kata Hevy, apa yang menimpa Catur murni perbuatan personal dengan tidak melibatkan lembaga atau instansi.

Pihaknya pun bersama Bawaslu Kabupaten Kendal sudah memenuhi panggilan DKPP untuk dijadikan sebagai saksi.

“Pada pronsipnya kami mendukung proses sidang dan apapun keputusan DKPP nantinya,” kata Hevy kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/3/2020).

Kata Hevy, KPU Kendal dari awal bersama Bawaslu sudah melakukan rekap suara secara berjenjang.

Baik dari tingkatan TPS, KPPS, PPK, hingga tingkat kabupaten dengan hasilnya yang sama, tidak ada pengurangan.

Dengan hal itu, menurutnya tidak ada upaya penggelontoran suara kepada salah calon tertentu.

Ihwal kejadian ini diawali oleh pengaduan warga kepada KPU Kabupaten Kendal.

KPU meneruskan pengaduan tersebut kepada KPU Jateng untuk diteruskan ke DKPP.

Hasil investigasi KPU Jateng pada akhirnya diteruskan ke DKPP untuk dilakukan sidang.

"Kami secara lembaga tidak mengetahui adanya transaksi jual-beli suara tersebut."

"Jadi kami awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan jual-beli suara yang diduga dilakukan oleh anggota kami."

"Dari aduan masyarakat itu kemudian kami tindaklanjuti dengan rapat pleno dengan seluruh anggota termasuk terlapor," jelasnya.

Satu PDP Corona Purbalingga Sempat Terkatung-katung, Karena Ruang Isolasi RSUD Penuh

Tamzil Minta Dibebaskan, Bupati Kudus Nonaktif Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Banyumas Berstatus SSB, Bupati Achmad Husein Minta Masyarakat Tak Termakan Berita Hoaks

Bupati Cilacap Tunjuk Lima Rumah Sakit Rujukan Lini Ketiga, Bantu Tampung Pasien Virus Corona

Kata Hevy, dalam pemberian kesaksian pihaknya sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tanpa menutup-nutupi sebuah perkara.

Keterbukaan dalam pemberian kesaksian diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPU tetap terjaga.

Terlebih saat ini sudah mulai dilakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal 2020.

“Kami akan tetap menjaga marwah KPU. Jadi yang dilakukannya (Catur Riris) tidak ada kaitannya dengan lembaga,” tegasnya.

Menyoal sanksi yang bakal diterima teradu manakala terbukti salah, jelas Hevy, adalah wewenang KPU RI yang memutuskan.

Keputusan biasanya diambil berdasarkan fakta persidangan yang diputuskan oleh DKPP.

Dalam Berita Acara Persidangan (BAP) sidang DKPP melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook resmi DKPP RI pada 16 Maret 2020, menjelaskan teradu yakni Catur Riris menjanjikan 15 ribu suara kepada Sri Mulyono.

Dengan rincian Rp 20 ribu per suara.

Sri Mulyono menyetujui dan memberikan uang sesuai kesepakatan secara bertahap.

Dalam video tersebut Sri Mulyono mengaku ia telah beberapa kali mengirim uang kepada Catur.

Uang diberikan baik secara langsung, lewat orang lain maupun transfer.

Sidang dipimpin oleh pimpinan majelis Rahmad Bagja sebagai ketua majelis (Anggota DKPP).

Lalu Henry Wahyono anggota majelis atau TPD unsur masyarakat Jawa Tengah, dan Heru Cahyono anggota majelis (TPD unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah).

"Untuk finalnya kami tunggu hasil putusan DKPP dan KPU RI."

"Untuk saat ini dia (Catur Riris) masih bekerja seperti biasa namun tidak terlihat di kantor pada hari ini," jelasnya. (Saiful Ma'sum)

Sumanto Belum Percaya Pengasuhnya Meninggal, Malam Masih Ngobrol Bareng di RSKJ Purbalingga

Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved