Berita Banyumas

Acara Ngunduh Mantu di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Rombongan Tamu Pulang Dikawal Petugas

Acara Ngunduh Mantu di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Rombongan Tamu Pulang Dikawal Petugas

vectorstock.com
ILUSTRASI - Resepsi pernikahan di tengah wabah virus Corona. 

"Saya sangat mendukung tindakan Pak Kapolresta. Dan untuk dasar hukum yang akan datang saya juga akan buat surat edaran kepada suluruh warga untuk tidak membuat kerumunan massa pada waktu kondangan hajatan."

"Kalau itu terjadi maka akan diperlakukan seperti itu," jelas Husein.

Tetangga Dengar Korban Minta Ampun. Balita Tewas Disiksa Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Tante Tiri

Sejalan dengan Maklumat Kapolri

Jenderal Pol Idham Azis memastikan polisi akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

KLB Corona: Penurunan Penumpang Kereta Api Mencapai 17 Persen, Pembatalan Tiket Lebih Drastis

Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dalam maklumat tersebut, Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Klorokuin Bukan Antivirus Corona, Dokter: Obat Keras, Efek Sampingnnya Berbahaya, Bisa Mematikan

"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh maklumat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved