Berita Regional
Tetangga Dengar Korban Minta Ampun. Balita Tewas Disiksa Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Tante Tiri
Tetangga Dengar Korban Minta Ampun. Balita Tewas Disiksa Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Tante Tiri
Tetangga Dengar Korban Minta Ampun. Balita Tewas Disiksa Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Tante Tiri
TRIBUNBANYUMAS.COM - Nasib naas dialami seorang anak bawah lima tahun (balita) berinisial AFH (3,5).
Bocah asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) itu tewas setelah disiksa oleh ayah kandungnya, ibu tirinya, dan tante tiri korban.
AFH tewas karena pendarahan otak setelah kepalanya dipukul menggunakan pipa paralon. Sebelum tewas, para tetangga sempat mendengar rintihan korban yang me minta ampun saat dianiaya
Korban sejatinya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun karena parahnya luka yang diderita, nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban tewas setelah mendapat penganiayaan oleh ayah kandung korban berinisial H (27), ibu tiri RR (26), dan tante tiri RY.
• Pendaftaran Relawan untuk Penanganan Virus Corona Dibuka. Tertarik Bergabung? Ini Caranya
• Klorokuin Bukan Antivirus Corona, Dokter: Obat Keras, Efek Sampingnnya Berbahaya, Bisa Mematikan
• BREAKING NEWS: Suparno Hanyut di Sungai Cikawung, Basarnas Cilacap: Satu Regu Lakukan Pencarian
• KAI Dukung Social Distancing, akan Refund 100 Persen Tiket Penumpang yang Dibatalkan
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu kandung korban.
Kini para pelaku tersebut sudah diamankan dan telah resmi ditetapkan tersangka.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Iman mengatakan korban diketahui sering dianiaya hanya karena masalah sepele.
• Pasien Positif Virus Corona Inisiatif Datang Sendiri ke RSMS Purwokerto, Bupati: Laki-laki 46 Tahun
"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya.
Adapun puncaknya terjadi pada Minggu (15/3/2020). Para pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan pipa paralon.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan di otak dan akhirnya tewas meski sebelumnya sempat dilarikan di rumah sakit .
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• BREAKING NEWS: Satu PDP di RS Margono Soekarjo Purwokerto Dinyatakan Positif Virus Corona