Berita Regional
Terbelenggu Nafsu, Bukannya Menolong Pemuda Jatim Ini Justru Perkosa Rekan Kerja yang Pingsan
Entah setan apa yang merasuki pemuda berinisial IAP (18), melihat rekan kerja wanitanya pingsan, ia justru memerkosanya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PROBOLOINGGO - Entah setan apa yang merasuki pemuda berinisial IAP (18), melihat rekan kerja wanitanya pingsan, ia justru memerkosanya.
Warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, itu kemudian ditangkap polisi karena ulahnya tersebut.
Ia memerkosa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.
IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.
• Pelantikan PPS Kota Solo Ditunda, Ketua KPU: Karena KLB Virus Corona, tapi Penetapan Tak Berubah
• Alasan Kenapa 700 Ribu Orang Indonesia Berpotensi Terinfeksi Virus Corona
• Jadwal Acara TV, Sabtu 21 Maret 2020 - Kingsman dan Dunia Terbalilk: Kisah Soal TKW dan Keluarganya
• 3 Anggota Keluarga Tjahjo Kumolo Positif Virus Corona: Saya Negatif, Mohon Doanya
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Efendi mengatakan, pemerkosaan terjadi pada 18 Maret di kontrakan korban di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban.
Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.
“Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang."
"Korban pingsan karena menderita animea. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).
Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa.
Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.
Khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi.
Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.
Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa.
• 10 Fakta Baik Soal Virus Corona yang Bisa Menjadi Harapan
• Tetap di Rumah Lawan Corona? Simak Jadwal Acara TV RCTI, Trans TV, SCTV, GTV, Sabtu 21 Maret
• DPRD Kabupaten Semarang Sidak di RSUD Ambarawa, Bondan Kecewa: Senin Kami Undang Rapat
• Otak Komplotan Perampok Rumah Kosong Didor Polisi, Lagi Asyik Karaoke di Bandungan Semarang
Korban lalu melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.
Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Perkosa Temannya Saat Pingsan",