Berita Kriminal
Dari Saling Ejek, Remaja 16 Tahun Di Semarang Ini Dikeroyok, Dipukuli Paving Block
berawal dari saling ejek, seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Semarang ini dikeroyok oleh enam orang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - berawal dari saling ejek, seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Semarang ini dikeroyok oleh enam orang.
Pengeroyokan itu terjadi di Bundaran Klipang, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Korban yang dikeroyok tersebut bernama M Ridwan, warga Kelurahan Tandang, Tembalang.
Ridwan dikeroyok seusai menongkrong dengan teman-temannya di dekat Taman Bundaran.
• Solo Tetapkan KLB Corona, Pedagang di Pasar Gede: Harga Tidak Naik Tapi Pembeli Sepi
• Pemerintah Indonesia: Tidak Semua Warga Akan Bisal Langsung Ikuti Rapid Test Corona
• Resmi! Polri Tunda Penerimaan Tamtama, Bintara, hingga Taruna Akpol 2020, Simak Info Lengkapnya
• Enam Penumpang Berada di Mobil yang Terjebak Jalan Ambles Sepanjang 30 Meter di Cianjur
Saat dikeroyok, kepala korban pun dibenturkan dengan sebuah paving block oleh salah satu pelaku.
Akhirnya, korban pun tak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah dari lukanya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi pun membenarkan kejadian tersebut.
Dia menuturkan, sesuai kejadian, keluarga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tembalang pada Minggu (8/3/2020) pagi harinya.
"Keluarga korban pun melapor ke Polsek beberapa jam setelah kejadian."
"Kejadian ini berawal dari saling teriak mengolok-olok. Menurut hasil pemeriksaan, yang pertama kali mengolom-olok adalah dari korban," jelas Kompol Budi saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (21/3/2020).
Dia bercerita, kejadian pengeroyokan ini bermula saat korban dan teman-temannya sedang menongkrong.
Di saat bersamaan, salah satu pelaku sedang melintas di depan Ridwan dan kawan-kawan.
Saat sedang melintas, kata Kapolsek, korban dan para temannya malah meneriaki pelaku.
Dari teriakan itu, pelaku tidak terima.
"Akhirnya selang beberapa jam, pelaku membawa lima teman lainnya kembali ke Bundaran Klipang."
"Korban yang saat kejadian sudah sendiri akhirnya dikeroyok oleh enam pelaku itu," ungkap Kapolsek.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Iptu Slamet Widodo melanjutkan, setelah kejadian dan laporan masuk ke Polsek, pihaknya langsung mengecek TKP.
• Chord Kunci Gitar Lagu Kulihat Ibu Pertiwi
• Wajahnya Jadi Lukisan di Mobil Truk, Najwa Shihab: OK, Ini Kocak Sih
• Cuma di Negara +62 Pasien Corona yang Akan di Isolasi Jadi Tontonan, Walikota Sterilkan Rumah Sakit
• Demi Hidupi Dua Istri Kades di Garut Korupsi Dana Desa, Kini Nasibnya Berakhir di Bui
Saat di TKP, Unit Reskrim mendapati satu paving blok yang dipakai para pelaku untuk menganiaya korban.
Dalam paving blok itu terdapat bercak darah.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tembalang membekuk enam pelaku yang diketahui terlibat aksi pengeroyokan.
Mereka berenam ditangkap pada Rabu (18/3/2020) kemarin di kediamannya masing-masing.
"Enam pelaku ini kemudian kami tetapkan sebagai tersangka."
Mereka akan dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tutur Iptu Slamet.
Adapun enam tersangka yang kini ditahan di sel Mapolsek Tembalang antara lain, M Izuddin (19), David Aditia (22), Ahmad Arick (18), M Sarifudin (19), Ahmad Firman (19), dan M Farizal (20).
"Para pelaku semuanya warga Kecamatan Tembalang. Kejadian ini memang berawal dari aksi saling hina atau teriak," pungkas Slamet. (Tribunjateng/gum).