Berita Regional
Sebar Video Hoaks Virus Corona Kuli Bangunan Ini Mendekam di Penjara
Sebar Video Hoaks Virus Corona Kuli Bangunan Ini Mendekam di Penjara. Ia DIjerat UU ITE dengan Ancaman Hukuman Mencapai 6 Tahun Penjara
Ganjar pun mewanti-wanti agar jangan lagi ada oknum yang memancing di air keruh di tengah upaya penanganan Covid-19.
"Saya statement meliburkan siswa, diubah meliburkan karyawan. Ada lagi saya bicara liburkan siswa, tapi diubah liburkan bayar kredit bank, dan masih banyak lagi," kata Ganjar, Kamis (19/3/2020).
Gambar atau meme hoaks itu, lanjutnya, menyebar dengan cepat bak wabah virus.
• UPDATE: Tingkat Kematian Virus Corona di Indonesia Capai 8 Persen, Tercatat 25 Orang Meninggal
• Para Pengusaha Indonesia dan Yayasan Budha Galang Dana Bantuan 1 Juta Rapid Test Kit Corona
• BREAKING NEWS: Tidak Ada Salat Jumat di Jakarta Hari Ini
• Dewan Pimpinan MUI, Masduki Baidlowi: Fatwa Soal Larangan Salat Jumat Tepis Pemikiran Konspiratif
Sampai-sampai ada yang mengirimkan pesan ke Ganjar via Twitter terkait kebenaran berita tersebut.
Ketika ditanya itu, Ganjar menyampaikan, tidak serta merta menjawab kebenarannya, namun menanyai balik darimana gambar itu didapatkan.
Gubernur berambut putih itu tidak segan akan menindak secara hukum pada pihak yang menyebarkan hoax berita soal kondisi terkini corona di Jateng.
"Tolong jangan buat hoaks yang merugikan. Jangan ada hoax selama kondisi saat ini. Jangan nge-hoaks soal sensitif ini. Mungkin buat lucu-lucuan, tapi becanda tidak seperti itu," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuli Bangunan Ini Ditangkap karena Sebar Hoaks soal Corona di YouTube