Berita Regional

Sebar Video Hoaks Virus Corona Kuli Bangunan Ini Mendekam di Penjara

Sebar Video Hoaks Virus Corona Kuli Bangunan Ini Mendekam di Penjara. Ia DIjerat UU ITE dengan Ancaman Hukuman Mencapai 6 Tahun Penjara

Istimewa/net.
Ilustrasi tersangka. 

Sebar Video Hoaks Virus Corona Kuli Bangunan Ini Mendekam di Penjara. Ia DIjerat UU ITE dengan Ancaman Hukuman Mencapai 6 Tahun Penjara

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang kuli bangunan, Agus (19), mengunggah video saat RSUD Andi Makkasau, Parepare, Sulawesi Selatan, menerima pasien dalam pengawasan rujukan dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam berdurasi 30 detik yang diunggah ke YouTube, Agus menuliskan caption "3 ORANG POSITIF VIRUS CORONA DI SULAWESI SELATAN".

Padahal, hingga Kamis (19/3/2020), baru ada dua orang di Sulawesi Selatan yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Tak ayal, polisi pun menangkap Agus (19), kuli bangunan asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan itu, karena diduga menyebarkan video berisi hoaks mengenai virus corona.

"Agus ditangkap Tim Crime Hunter Polres Parepare, dibantu Unit Reskrim Polres Sidrap, di rumahnya saat sedang beristirahat," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, Kamis malam (19/03/2020).

Ganjar Geram Hoaks Soal Corona di Medsos Marak: Bercanda Tidak Seperti Itu!

Viral Video Anggota DPRD Murka Tolak Diperiksa Kesehatannya Setelah Kunker ke Lombok: SOP-nya Mana?

Bima Arya Wali Kota Bogor Positif Virus Corona, Percayakan Penanganan ke RSUD Setempat

Imam Besar Masjid Istiqlal: Sudah Cukup Alasan untuk Tidak Menggelar Salat Jumat

Saat diperiksa polisi, Agus mengaku video berisi berita bohong didapat dari grup WhatsApp yang diikutinya.

"Berita bohong yang diunggah pelaku dilaporkan oleh pihak RSUD Andi Makkasau, karena tidak terima dengan kebohongan berita itu," ungkap Asian.

Karena Perbuatanya Agus, diancam Pasal 45 A Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Agus pun menyesal unggahannya di Akun YouTube miliknya membawa petaka.

"Saya mengaku menyesal, hal sepele membuat saya harus berurusan dengan hukum."

"Kepada warga Indonesia, khususnya warga Parepare dan pihak rumah sakit Andi Makkasau, saya mohon maaf telah menyebar berita bohong," lirih Agus. 

Tim Viral Airborne RSUP Dr. Sardjito: Covid-19 Tak Mematikan, Lebih Bahaya Hoaks soal Virus Corona

Ganjar Geram Marak Hoaks Virus Corona

Akhir-akhir ini banyak hoaks berkait virus corona beredar di media sosial (medsos).

Sejumlah pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berkait wabah virus corona di media dalam jaringan (daring) atau online, diubah menjadi meme berisi kabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved