Berita Jateng

Polda Jateng: Hoaks Soal Corona Didominasi Pesan Berantai dari Whatsapp

Beredarnya banyak informasi simpang siur atau hoaks seputar Virus Corona Covid-19 mendapat perhatian khusus Polda Jateng

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Contoh meme hoaks soal corona, yang mengubah pernyataan Ganjar berkait wabah virus corona, menjadi kabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Beredarnya banyak informasi simpang siur atau hoaks seputar Virus Corona Covid-19 mendapat perhatian khusus Polda Jateng.

Ditreskrimsus Polda Jateng sejauh ini menemukan beberapa informasi hoaks dalam patroli siber yang dilakukan sejak merebaknya pandemi Virus Corona.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo mengungkapkan, sebagian besar beredarnya informasi hoaks soal Corona itu bermula dari pesan berantai Whatsapp dan sejenisnya.

Menurutnya, informasi hoax tekait Corona ini tersebar di berbagai daerah Jateng.

Agung mengakui, persebaran pesan berantai informasi simpang siur itu sangat cepat.

"Temuan hoax ada. Kita dapati di berbagai platform sosmed. Pesan berantai yang paling sering."

"Meski begitu, kita hanya mengambil langkah persuasif saja. Sebab, kita tidak mau mengambil tindakan yang dapat membuat suasana jadi tidak stabil di tengah isu Corona," jelas Agung kepada Tribun Jateng, di Polda Jateng, Kamis (19/3/2020) kemarin.

Wabah Virus Corona di Indonesia, Sejumlah Bioskop Mulai Tutup Operasional Mereka

Rupiah Diprediksi Terus Meroket Hingga Rp 18 Ribu Per Dollar Amerika Serikat

Atta Halilintar Sumbangkan Penghasilan dari Youtube untuk Melawan Corona

Diingatkan Netizen tentang Wabah Virus Corona di Eropa, Krisdayanti Bakal Pulang Cepat ke Indonesia

Dia melanjutkan, sebenarnya, penyebar informasi hoax dapat dikenai ancaman hukuman. Biasanya, kata Agung, penyebar hoaks akan diancam hukuman penjara di bawah lima tahun.

Namun, Agung mengaku, para penyidik siber biasanya menimbang terlebih dahulu konten informasi hoax yang disebar. Jika informasi hoaks yang disebar dapat membuat kegaduhan publik dan menyudutkan, pihakya akan mengambil tindakan.

"Tergantung kontennya. Berbau seperti apa. Kan itu macam-macam, bisa sara, fitnah, atau semacamnya. Itu ada di undang-undang. Sejauh ini, kalau untuk menangkap penyebar hoax, kita belum sampai ke sana. Namun, temuan hoax Corona di berbagai daerah memang banyak. Yang terpenting, kita tetap stand by patroli siber," jelasnya.

Kemudian, dia juga mengungkapkan, penerus informasi hoax juga dapat terjerat pidana sesuai Pasal 45A ayat 1 UU 19 tahun 2016.

Dalam Kondisi KLB Corona Salat Jumat di Masjid Agung Surakarta Tetap Digelar, Khutbah Hanya 10 Menit

Isi Hati Tersangka Curanmor yang Nekat Embat Motor Mantan Bos: Tidak Dendam Hanya Butuh Uang

DBD Terabaikan Karena Virus Corona? Di Banyumas Ada 99 Kasus, Dua Pasien Meninggal

Chord Kunci Gitar Lagu Arti Sahabat Nidji

Namun, penyidik biasanya bakal menimbang lebih lanjut fakta hukum keterlibatan seseorang dalam meneruskan informasi hoax.

"Sebenarnya penurus informasi ini kan membuat orang lain dapat mengakses informasi hoax itu. Jadi, bisa saja terjerat, namun kita harus cek dulu keterlibatannya seperti apa. Penerus info hoax ini biasanya karena panik. Jika ragu atas info yang didapat, lebih baik didiamkan saja. Tak usah disebar," pungkas dia. (Tribunjateng/gum).

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved