Layanan Masyarakat

Mulai Hari Ini PNS Pemprov Jateng Bisa Kerja di Rumah, Kecuali Pegawai di 7 Rumah Sakit Ini

Mulai Hari Ini PNS Pemprov Jateng Bisa Kerja di Rumah, Kecuali Pegawai di 7 Rumah Sakit Ini

Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengenakan masker saat melakukan sidak di ruang isolasi RS Moewardi Surakarta, Rabu (4/3/2020), untuk mengecek kesiapsiagaan dalam mengantisipasi situasi terburuk menghadapi virus corona. 

Mulai Hari Ini PNS Pemprov Jateng Bisa Kerja di Rumah, Kecuali Pegawai di 7 Rumah Sakit Ini

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tjahjo Kumolo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), turut 'merumahkan' para pegawai negeri sipil (PNS).

'Dirumahkan' bukan berarti para PNS libur, tidak bekerja. Melainkan, menggarap beban kerja yang ada dari rumah.

Hal itu tercantum dalam surat edaran Pemprov Jateng nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona.

Sebagai informasi, hanya sekitar 30 persen pegawai yang masih bekerja di kantor.

Bisakah Orang Kebal Virus Corona, Setelah 152 Negara Positif Terjangkiti? Begini Penjelasannya

PDP Virus Corona Kabur saat Hendak Dirujuk, 6 Polisi Kawal Pasien ke Rumah Sakit untuk Isolasi

Jika Rumah Sakit Penuh Pemerintah Akan Pindahkan Pasien Corona ke Bangsal Isolasi

Sering Gunakan Jasa Ojol? Garda Indonesia: Baiknya Bawa Helm Sendiri, Antisipasi Virus Corona

"Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah."

"Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Selasa (17/3/2020), sesuai siaran pers yang diterima tribunjateng.com.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah.

Namun ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.

Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan ngantor.

Berikut 12 Laboratorium Rujukan Pemeriksaan Spesimen Covid-19. Untuk Wilayah Jateng Ada di Mana?

Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.

Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari.

Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.

"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari."

Kopites Bisa Tenang, Liverpool Bisa Segera Kunci Gelar Juara Liga. Begini Skemanya

"Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved