Teror Virus Corona

Dua Status KLB Corona di Indonesia, Tiga Provinsi Waspada, Termasuk Jawa Tengah

Kepala daerah di dua wilayah di Indonesia saat ini telah menetapkan statusnya menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap wabah virus corona.

Editor: deni setiawan
FREEPIK.COM
Ilustrasi tentang virus corona atau Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepala daerah di dua wilayah di Indonesia saat ini telah menetapkan statusnya menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap wabah virus corona.

Setidaknya, itu menyikapi perkembangan penularan virus corona baru atau Sars-CoV-2 di Indonesia.

Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah seiring instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat terkait Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Para kepala daerah diminta untuk terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pakar medis dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat melakukan konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).

Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang

BREAKING NEWS, Seluruh Sekolah di Banjarnegara Mulai Diliburkan Rabu 18 Maret

Ganjar Gratiskan Warga yang Mau Tes Virus Corona, Ini Daftar Tujuh RS Milik Pemprov Jateng

27 Ruang Isolasi Tambahan Disiapkan, Pemkab Banyumas Terapkan Mekanisme Seakan-akan KLB Corona

"Kami minta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Presiden.

"Kemudian, terus berkonsultasi dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya apakah siaga darurat atau kah tanggap bencana non-alam," lanjut dia.

Saat ini, sejumlah wiyalah telah ditetapkan dalam status KLB corona.

Daerah-daerah itu adalah Kota Surakarta, Provinsi Banten, dan beberapa kabupaten/kota di dalamnya.

Surakarta

Daerah pertama yang menetapkan pemberlakuan status KLB adalah Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.

Status ini resmi diberlakukan oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (13/3/2020) malam.

Itu beberapa hari setelah seorang pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Moewardi Surakakarta meninggal, Rabu (11/3/2020).

Rudy menegaskan, "luar biasa" dalam status ini mengacu pada upaya penanganan yang dilakukan pemerintah kota, bukan virusnya.

"KLB ini jangan dimaknai negatif. KLB ini dimaknai keseriusan Pemkot Surakarta untuk menangani dan menyampaikan kepada masyarakat."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved