Berita Kriminal
Terpengaruh Ciu, Empat Remaja Putri Rampas Ponsel, Seminggu Dua Kali Wajib ke Polsek Semarang Timur
Korban yang diwakili orangtuanya tidak menuntut perkara tersebut ke jalur hukum, namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Alasan orangtua korban, lantaran para pelaku masih di bawah umur dan berjenis kelamin perempuan seperti anaknya.
Menurut Kapolsek, orangtua korban hanya menegaskan para pelaku untuk dibina pihak kepolisian.
"Kami melakukan pembinaan dalam bentuk pemberian arahan."
"Membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan kejahatan, sekaligus harus wajib hadir mengikuti apel setiap Senin dan Kamis," bebernya.
Sedangkan orangtua saksi, Triono menuturkan, anaknya berinisial ED (12) ketika kejadian bersama korban M (13).
Mereka berdua sedang menunggu jemputan selepas pulang sekolah.
Berdasarkan keterangan anaknya, saksi dan korban sedang duduk di depan SMP Institut Indonesia, tiba-tiba dihampiri empat pelaku sekira pukul 14.30.
"Anak saya sempat diminta handphonenya juga yang saat itu ditaruh di saku baju."
"Namun anak saya melawan sehingga hanya korban yang berhasil dirampas," paparnya. (Iwan Arifianto)
• Paman dan Keponakan Ditangkap di Alun-alun Banjarnegara, Kapolres: Mereka Hendak Transaksi Sabu
• Rapat Paripurna, Bupati Banyumas Usulkan Tiga Raperda, Besok Pandangan Tiap Fraksi DPRD
• Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Sania Dituntut 1,5 Penjara, Terlibat Jual Motor Korban
• Kakek Rawan Terangsang Lihat Korban Kenakan Celana Pendek, Cabuli Bocah 5 Tahun di Pekalongan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/remaja-perampas-ponsel-semarang.jpg)