Berita Cilacap

24 Warga China Tertahan di Cilacap Karena Corona, Bagaimana Keadaannya?

Wabah virus corona membuat 24 warga negara China di Cilacap tak bisa kembali ke negara asalnya.

Tribunbanyumas.com/ Muhammad Yunan Setiawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Wabah virus corona membuat 24 warga negara China di Cilacap tak bisa kembali ke negara asalnya.

Hal itu terjadi karena beberapa negara terutama China sedang menghadapi wabah virus corona.

Kepala Kantor Imigrasi II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap Barlian Gunawan mengatakan 29 WNA telah mendapat izin tinggal karena keadaan darurat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap sehubungan dengan wabah virus corona.

24 dari 29 orang itu adalah warga negara China yang hendak menjenguk keluarga di Cilacap.

24 warga negara China itu menggunakan visa kunjungan singkat, yakni untuk wisata.

Kapal Pesiar MV Columbus Diizinkan Bersandar di Semarang, 352 Pelancong Ikut Tur Keliling Jateng

Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, KPA Lapor ke Polda Jateng

BREAKINGNEWS: Liga Inggris Dihentikan Sementara Karena Corona, Bagaimana Nasib Liverpool?

4 Orang Meninggal Karena Corona di Indonesia hingga Jumat 13 Maret Dua Sudah Diketahui Lokasinya

"Mereka itu datang ke sini karena suaminya kerja di Cilacap," kata Barlian kepada Tribunbanyumas.com, Jumat, (13/3/2020).

24 orang itu terdiri istri atau anak dari tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PLTU Karangkandri, Cilacap.

Mereka kini tertahan di Indonesia dan tidak bisa kembali ke negara asalnya.

Barlian mengakui sejak virus corona merebak permintaan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap meningkat.

Hampir setiap hari ada WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal.

BREAKING NEWS, Dua Pasien Positif Corona di Jateng, Ganjar: Dirawat Insentif di RSUD Moewardi Solo

Kisah Pasien Sembuh dari Corona Hanya Dengan Merawat Diri di Rumah, Saat Tahu Positif: Ini Keren!

Cegah Kelangkaan Akibat Kepanikan, Pemkab Banjarnegara: Batasi Pembelian Gula Pasir di Toko Modern

Pertama di Cilacap, Overpass Sigong Mulai Diujicobakan, Peresmian Tunggu Jadwal Gubernur Jateng

Namun, sampat saat kini, sesuai data di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap telah 29 WNA mendapat izin tinggal karena keadaan darurat atau terpaksa.(yun).

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved