Berita Ungaran

Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, KPA Lapor ke Polda Jateng

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah, temukan gadis berusia 7 tahun asal, Magelang, dinikahi pengasuh ponpes di Kabupaten Semarang.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi Pernikahan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah, temukan gadis berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang, dinikahi pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Semarang.

Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Jateng.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan dari informasi yang pihaknya dapatkan, pernikahan itu terjadi pada 2017 lalu.

Dari informasi yang diterima, ia mengatakan, sejak awal keduanya tak tinggal serumah.

"Kami mendapatkan informasi tersebut, dan akhirnya 21 Februari 2020 kemarin melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng," jelas Endar, Jumat (13/3/2020).

BREAKINGNEWS: Liga Inggris Dihentikan Sementara Karena Corona, Bagaimana Nasib Liverpool?

4 Orang Meninggal Karena Corona di Indonesia hingga Jumat 13 Maret Dua Sudah Diketahui Lokasinya

BREAKING NEWS, Dua Pasien Positif Corona di Jateng, Ganjar: Dirawat Insentif di RSUD Moewardi Solo

Kisah Pasien Sembuh dari Corona Hanya Dengan Merawat Diri di Rumah, Saat Tahu Positif: Ini Keren!

Ia menuturkan belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri tersebut.

Namun, sang perempuan saat ini berstatus pelajar di Magelang.

"Pernikahan terjadi 2017. Sekarang perempuan tersebut berumur 10 tahun dan bersekolah, serta berada di jangkauan kedua orangtuanya," ungkapnya.

Meski begitu pihaknya tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.

Ia mengaku Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah dua kali mengunjungi rumah korban.

Hanya saja dari dua kali kunjungan di Grabag, Magelang, pihaknya hanya bertemu orangtua korban saja.

"Kami mengecek dan bertemu orangtua saja. Karena anaknya berada di dalam rumah," jelasnya.

Meski begitu menurut Endar, hal tersebut dapat mengubah mental si anak menjadi lebih tertutup.

Cegah Kelangkaan Akibat Kepanikan, Pemkab Banjarnegara: Batasi Pembelian Gula Pasir di Toko Modern

Pertama di Cilacap, Overpass Sigong Mulai Diujicobakan, Peresmian Tunggu Jadwal Gubernur Jateng

Reklamasi Eks TPA Gunung Tugel Purwokerto, Bupati Banyumas: Dijadikan Taman Keanekaragaman Hayati

Desa Kutasari Jadi Wilayah Endemik Demam Berdarah, Dinkes Purbalingga: Kami Pantau Seminggu Sekali

Hal itu dianggapnya merugikan karena perempuan itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang.

"Kami takutkan hal itu membuat si perempuan menjadi tak mau bersosialisasi dengan orang lain," papar dia.

Endar ingin agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.

Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat UU no. 23 tahun 2002, yang diperbarui UU no. 35 tahun 2014 tengang perlindungan anak.

"Kami ingin pelaku pernikahan anak di bawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal," jelasnya. (Ahm)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved