Berita Banjarnegara
Kisah Ibu Hamil 4 Bulan Ditangkap Polres Banjarnegara Karena Narkoba, Enggan Makan Karena Ngidam
Polres Banjarnegara menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba. Sejumlah tersangka, baik pemakai maupun pengedar di jejerkan di depan awak media.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Kardus itu dibongkar. Benar saja, polisi menemukan 1 buah paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Benda itu dibungkus tisu putih dan dilakban warna coklat, lalu dimasukkan dalam kardus snack.
Onah tak bisa berkelit lagi. Ia pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya.
Onah dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan paaal 127 ayat (1) huruf A UU R1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain pengguna, Onah dicurigai sebagai perantara atau kurir narkoba.
Meski perempuan itu tak mengakuinya.
"Ia mengaku hanya dititipi," kata Kasat Resnarkoba Iptu Akbarul Hamzah. (aqy)
Berita Terkait