Berita Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas: Disambut Cucu, Kangen Kelonan Suami
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas: Disambut Cucu, Kangen Kelonan Suami
Dia memilih duduk berdampingan dengan suami di mobil Toyota Fortuner hitam yang menjemputnya.
Pada Senin, 9 Maret 2020, MA mengeluarkan putusan mengabulkan kasasi yang diajukan Karen Galaila Agustiawan atas putusan kasus korupsi blok BMG Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp568 miliar.
MA menganulir hukuman delepan tahun penjara yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Majelis hakim Ma yang membebaskan Karen Agustiawan adalah Suhadi (ketua), Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.
• Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan alasan dikabulkannya kasasi ini adalah karena investasi PT Pertamina dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009, merupakan aktivitas perusahaan.
Adapun kerugian negara sebesar Rp568 miliar dari investasi itu adalah bagian dari risiko bisnis, bukan perbuatan pidana korupsi.
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," jelas Andi.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Karena Gustiawan terbukti bersalah dan dihukum delapan tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
• Depresi Dituduh Mencuri, Seorang Satpam Bunuh Diri. Ditemukan Istri Menggantung di Kamar Rumah
• Berdalih Bangunkan Santri untuk Tahajud, Pengasuh Ponpes Ini Cabuli Korban saat Tengah Malam
• Dor! Dor! Dor! Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Kota di Jateng
• Pasutri Ini Tewas Meniggalkan Wasiat untuk Ketiga Anak Mereka, Isinya Memilukan. Diduga Bunuh Diri
Karen dinyatakan terbukti mengabaikan sejumlah prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau BMG Australia pada 2009.
Selain itu, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp568 miliar.
Karen sempat mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi menolak banding itu dan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA. (tribun network/gle/coz)