Berita Nasional

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas: Disambut Cucu, Kangen Kelonan Suami

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas: Disambut Cucu, Kangen Kelonan Suami

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. 

Dia memilih duduk berdampingan dengan suami di mobil Toyota Fortuner hitam yang menjemputnya.

Pada Senin, 9 Maret 2020, MA mengeluarkan putusan mengabulkan kasasi yang diajukan Karen Galaila Agustiawan atas putusan kasus korupsi blok BMG Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp568 miliar.

MA menganulir hukuman delepan tahun penjara yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Majelis hakim Ma yang membebaskan Karen Agustiawan adalah Suhadi (ketua), Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.

Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan alasan dikabulkannya kasasi ini adalah karena investasi PT Pertamina dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009, merupakan aktivitas perusahaan.

Adapun kerugian negara sebesar Rp568 miliar dari investasi itu adalah bagian dari risiko bisnis, bukan perbuatan pidana korupsi.

"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," jelas Andi.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Karena Gustiawan terbukti bersalah dan dihukum delapan tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Depresi Dituduh Mencuri, Seorang Satpam Bunuh Diri. Ditemukan Istri Menggantung di Kamar Rumah

Berdalih Bangunkan Santri untuk Tahajud, Pengasuh Ponpes Ini Cabuli Korban saat Tengah Malam

Dor! Dor! Dor! Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Kota di Jateng

Pasutri Ini Tewas Meniggalkan Wasiat untuk Ketiga Anak Mereka, Isinya Memilukan. Diduga Bunuh Diri

Karen dinyatakan terbukti mengabaikan sejumlah prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau BMG Australia pada 2009.

Selain itu, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp568 miliar.

Karen sempat mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi menolak banding itu dan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA. (tribun network/gle/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved