Teror Virus Corona
Berikut 18 Intruksi Mendikbud Nadiem untuk Satuan Pendidikan, Mengantisipasi Wabah Virus Corona
Berikut 18 Intruksi Mendikbud Nadiem untuk Satuan Pendidikan, Mengantisipasi Wabah Virus Corona
6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan
10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian.
Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nadiem Makarim Keluarkan 18 Instruksi Pencegahan Corona di Satuan Pendidikan
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ke Mana Uang yang Telah Dibayarkan?
• Kaji Omnibus Law RUU Cipta Kerja, PDIP Bentuk Tim Khusus. Hasto: Konstituen Kami Banyak dari Buruh
• Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan
• MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa