Berita Nasional
MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa
MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa
Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
• Beras Bulog Fortivit Diklaim Bisa Cegah Stunting. Benarkah? Ini Kata Kepala Subdivre Banyumas
• Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Kemen PPPA: Pelaku Itu Juga Korban, Kami Beri Dampingan Psikologi
• Viral Suami Robohkan Rumah dengan Ekskavator, Ditinggal Kerja di Korea Pulang-pulang Istri Hamil
• Korban Tewas DBD di NTT Capai 32 Orang, Kemenkes Bahas Langkah Khusus. Lebih Mematikan dari Corona?
Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dan pada akhirnya, kasasi Karen, kabarnya diterima.
Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/karen-agustiawan-eks-dirut-pertamina_1.jpg)