Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nasional

MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa

MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. 

Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Beras Bulog Fortivit Diklaim Bisa Cegah Stunting. Benarkah? Ini Kata Kepala Subdivre Banyumas

Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Kemen PPPA: Pelaku Itu Juga Korban, Kami Beri Dampingan Psikologi

Viral Suami Robohkan Rumah dengan Ekskavator, Ditinggal Kerja di Korea Pulang-pulang Istri Hamil

Korban Tewas DBD di NTT Capai 32 Orang, Kemenkes Bahas Langkah Khusus. Lebih Mematikan dari Corona?

Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dan pada akhirnya, kasasi Karen, kabarnya diterima.

Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.

MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved