Berita Regional

Sempat Tidak Pecaya Omongan Anak, Pria Ini Akhirnya Laporkan Pengasuh ke Polisi Setelah Lihat CCTV

Seorang pria bernama Jainudin (30), warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, melaporkan pengasuh anaknya ke kantor polisi.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasanterhadap anak 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang pria bernama Jainudin (30), warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, melaporkan pengasuh anaknya ke kantor polisi.

Hal itu ia lakukan karena melihat pengasuh menganiaya anak mereka dengan menyodokan sendok ke mulut dan menghempaskan bayi empat bulan.

Sebelumnya, pria itu sempat tidak percaya saat anaknya yang berusia tiga tahun melaporkan tindakan pengasuh.

Akhirnya mempercayai aduan anaknya yang mengatakan bahwa pengasuh mereka, K (40) melakukan tindakan kasar.

Virus Corona di Indonesia, Asty Ananta: Jaga Kesehatan dan Jangan Panik

Ditolak Bersandar di Jateng, Jatim, dan Bali Karena Corona Begini Nasib Penumpang Kapal Viking Sun

Seorang Istri Tewas Dipukuli Suami yang Baru Pulang dalam Keadaan Mabuk

Dor! Orang Tua Siswa Bawa Pistol Intimidasi Kepala Sekolah Karena Ponsel Anak Disita

Setelah memasang CCTV, Jainudin melihat sendiri dua putrinya yang berusia 3 tahun dan 4 bulan diperlakukan kasar.

"Anak saya yang umur 3 tahun bilang ke ibunya, pengasuhnya jahat. Karena tidak ada bukti, dipasanglah CCTV itu di rumah," kata Jainudin seperti dilansir dari TribunBatam.id, Jumat (6/3/2020).

Saat CCTV diperiksa, tak disangka K tega menyodokkan sendok untuk memaksa anak Jainudin makan.

Bahkan bayi empat bulannya juga mengalami perlakuan kasar.

"Anak saya dipaksa makan dengan disodok sendok, sampai anak yang berumur 4 bulan abis diberikan susu botol, main hempaskan aja ke kasur," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, K akhirnya dilaporkan ke kepolisian dengan nomor laporan Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi hingga menetapkan K sebagai tersangka.

Namun pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena tindakannya dinilai sebagai penganiayaan ringan.

"Statusnya pelaku sudah tersangka, tapi karena katanya polisi penganiayaan ringan, jadi hanya wajib lapor," jawabnya.

Didampingi komisi perlindungan anak Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Eri Syahrial menegaskan, pihaknya turut mendampingi keluarga.

NF Gadis 15 Tahun Bunuh Bocah di Sawah Besar Dikenal Pintar Tapi Pendiam Oleh Guru dan Tetangga

5 Penyakit yang Menjadi Momok Bagi Wanita. Tidak Menular, tapi Berisiko. Apa Saja?

Tepat 6 Tahun Pesawat Malaysia Airlines Hilang Secara Misterius 239 Orang Lenyap 7 Dari Indonesia

Viral Foto Penampakan Anjing di Kawah Gunung Agung Bali saat Status Waspada III BPBD Sebut Asli

Pasalnya, kondisi anak saat ini masih trauma dan takut jika ditinggal pergi orang tuanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved