Layanan Masyarakat

RESMI! Pemohon SIM di Jateng Dikenakan Biaya Tambahan Tes Psikologi Rp50.000. Berapa Totalnya?

RESMI! Pemohon SIM di Jateng Dikenakan Biaya Tambahan Tes Psikologi Rp50.000. Berapa Totalnya?

TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Mulai Senin (9/3/2020) pemohon SIM akan diwajibkan mengikuti tes psikologi, guna mengetahui kondisi kejiawaan pemohon. Tentu akan ada biaya tambahan yang dikenakan. 

Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan.

“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan. Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya.

Tujuan tes ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved