Berita Regional
Polisi Jual 72.000 Masker Sitaan Langsung ke Masyarakat. Dihargai Rp400 Per Lembar
Polisi Jual 72.000 Masker Sitaan Langsung ke Masyarakat. Dihargai Rp400 Per Lembar
Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Terhadap pada tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
• Mayat Perempuan Tergeletak di Dekat Hotel Bintang 4. Tanpa Atasan, Ditutupi Plastik dan Sprei Hijau
Diskresi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menindaklanjuti barang bukti masker yang disita polisi.
Polisi ingin menjual masker tersebut ke pasaran dengan harga normal.
Pasalnya, saat ini terjadi lonjakan harga masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Penjualan masker hasil sitaan itu nantinya akan diawasi oleh aparat kepolisian.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Yusri.
• Rencana Jaringan Transportasi Trans Banyumas Tak Direstui DPRD. Bagaimana Nasib Bus Hibah Kemenhub?
• Tim Viral Airborne RSUP Dr. Sardjito: Covid-19 Tak Mematikan, Lebih Bahaya Hoaks soal Virus Corona
• Harga Masker Melonjak dari Rp20.000 Jadi Rp300.00, Kabareskrim: Polisi akan Awasi Pusat Perbelanjaan
• Tol Gedebage - Cilacap Masuk Proses Tender Investasi, Camat Jeruklegi: Waspada Calo Tanah
Menurut Yusri, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI.
Sedangkan masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan.
"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya."
"Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Diskresi, Polres Jakut Jual 72.000 Masker Sitaan Rp 400 Per Lembar