Berita Viral
Disaksikan Suami, Wanita Hamil Tertabrak Mobil, Tubuh Korban Tergencet Tiang Listrik
Disaksikan Suami, Wanita Hamil Tertabrak Mobil, Tubuh Korban Tergencet Tiang Listrik
Sedangkan, Mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban.
Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.
Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.
"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.
Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.
ER bahkan sampai terjepit di tiang listrik.
Saat itu korban masih bernafas dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Namun, keesokan harinya, ER dinyatakan meninggal dunia.
Fahri mengatakan, kasus ini ditangani Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat.
Terancam 6 Tahun Penjara
Wanta pengendara Toyota Rush yang menewaskan ibu hamil dan calon bayinya terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Pelaku Kaget
FMS, emak-emak yang menabrak wanita hamil hingga tewas diduga kaget.