Berita Wonosobo
Capek-capek Pecah Kaca Mobil, Komplotan Pencuri di Wonosobo Hanya Dapat Ini
Capek-capek Pecah Kaca Mobil, Komplotan Pencuri di Wonosobo Hanya Dapat Ini
Penulis: khoirul muzaki | Editor: yayan isro roziki
Berapa nilai power bank bekas hingga mereka harus melakukan tindak pidana.
Mereka pun membuang tas itu di sekitar lokasinya berhenti. Keduanya melanjutkan perjalanan ke arah Purwokerto.
• Siswa SMAN 1 Majenang Cilacap Temukan Kelemahan Ombudsman RI, BSSN: Itu 2 Sistem yang Berbeda
• Pengakuan Jambret yang Disebut Melecehkan Korbannya Secara Seksual di Karanganyar Bikin Geram Polisi
• Buron Polres Grobogan Diringkus Polisi di Semarang Saat Menyamar Sebagai Anggota TNI
• Ribuan Jemaah Umroh Tertunda Keberangkatannya, Begini Nasihat AA Gym
Nahas, lokasi tersangka terendus polisi hingga mereka ditangkap.
Polisi menyimpulkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"MK ditahan di Polres Klaten dalam perkara lain," katanya. (*)