Berita Semarang
Penipu Modus Wedding Organizer di Semarang Diringkus Setelah 18 Korbannya Bersatu di Grup Whatsapp
Unit Reskrim Polsek Semarang Timur berhasil menangkap pelaku penipuan bermodus wedding organizer (WO) bodong yang merugikan korbannya hingga Rp 42juta
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Semarang Timur berhasil menangkap pelaku penipuan bermodus wedding organizer (WO) bodong yang merugikan korbannya hingga Rp 42 juta.
Tersangka yakni Mardian Ade Saputra (33) warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang diringkus pihak kepolisian, Rabu (12/2/2020).
"Korban kurang lebih ada 18 orang yang semuanya warga Semarang. Hanya saja yang berada di wilayah hukum kami ada satu korban yang merupakan warga Kelurahan Kemijen Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang dengan kerugian Rp 42 juta," cetus Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro kepada Tribunjateng, Selasa (25/2/2020).
• Pertama Dalam Sejarah Pemain Manchester United Akui Liverpool Juara Sebelum Liga Inggris Usai
• 77 Siswa Seminari Dapat Hukuman Dipaksa Makan Kotoran Manusia, Orangtua Murid Geruduk Sekolah
• Jadi Kambing Hitam Banjir Jakarta, Warga Cakung Geruduk dan Lempari AEON Mall
• Tampil di Indonesian Idol X Begini Cara Ahmad Dhani Menyapa Maia Estianty
Budi menerangkan kasus penipuan terjadi pada Sabtu (24/8/2019), saat itu kurang dari seminggu korban melangsungkan pernikahan.
Tersangka tidak bisa dihubungi, padahal korban sudah membayar uang muka sebesar Rp 42 juta dari total biaya total Rp 65 juta yang diperuntukkan biaya katering dan dekorasi pernikahan.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Namun sudah berusaha menempuh dengan jalan kekeluargaan.
Tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka, lalu korban melaporkan ke Polrestabes Semarang pada 1 Desember 2019. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Semarang Timur.
"Setelah itu kami melakukan pendalaman dan pencarian terhadap tersangka," katanya.
Menurut Budi, korban sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sulit dilacak keberadaannya. Berhasil ditangkapnya tersangka juga bermula dari laporan seorang korban lain.
"Jadi para korban WO bodong ini yang berjumlah kurang lebih 18 orang itu sempat membuat grup Whatsapp. Kebetulan seorang korban melihat tersangka jalan-jalan dengan istri dan empat anaknya di Jalan Thamrin Semarang, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 16.00."
• Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Purbalingga Awasi Setiap Kegiatan Bupati
• Patut Dicontoh, Upacara Tradisional Bobok Bumbung Masyarakat Cilacap, Menabung untuk Bayar Pajak
• Cerita Husnooohh Youtuber Asal Cilacap Peroleh Ratusan Ribu Subscriber dengan Konten Ngapak
• Tadinya Nangis, Tiara Indonesian Idol Tersipu Mendengar Gombalan Dul, Maia Estianty: Persis Bapake!
"Lantas korban menghubungi kami, kemudian kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka di lokasi tersebut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Budi, uang hasil kejahatan hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kini tersangka terjerat kasus penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan para korban yang merasa tertipu oleh tersangka hendaknya segera melaporkan ke Polsek masing-masing wilayah.
"Monggo korban lain silahkan yang merasa tertipu oleh tersangka laporkan saja," imbuhnya. (Iwn).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tersangka-mardian-ade-saputra-33-warga-kelurahan-bangetayu-wetan.jpg)