Senin, 27 April 2026

Berita Purbalingga

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Purbalingga Awasi Setiap Kegiatan Bupati

Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Kabupaten Purbalingga awasi segala kegiatan Pemerintah Daerah.

Tribunbanyumas.com/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Baswaslu adakan Rapat Koordinasi Netralitas ASN yang diselenggarakan di Owabong. Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa, dan perangkat desa ,  Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Kabupaten Purbalingga awasi segala kegiatan Pemerintah Daerah. 

Ketua Bawaslu Purbalingga,  Imam Nur Hakim menuturkan pengawasan tersebut untuk mengantisipasi  calon petahana untuk melaksanakan kegiatan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon. 

Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.

"Pada pasal tersebut Bupati dilarang melakukan suatu kegiatan atau program kebijakan mengarah pada hal-hal yang menguntungkan merugikan salah satu calon terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon," jelasn Imam usai Rapat Koordinasi Netralitas ASN,  kepala desa, dan perangkat desa di Owabong,  Selasa (25/2/2020).

Patut Dicontoh, Upacara Tradisional Bobok Bumbung Masyarakat Cilacap, Menabung untuk Bayar Pajak

Cerita Husnooohh Youtuber Asal Cilacap Peroleh Ratusan Ribu Subscriber dengan Konten Ngapak

Harga iPhone Terbaru Februari 2020, Lengkap dari iPhone 7 plus hingga iPhone XS Max

Tadinya Nangis, Tiara Indonesian Idol Tersipu Mendengar Gombalan Dul, Maia Estianty: Persis Bapake!

Oleh sebab itu pihaknya selalu hadir di setiap program maupun kegiatan pemerintah dimana terdapat Bupati untuk memastikan ketentuan yang dilarang tidak dilakukan. 

"Jadi nanti bisa dicek setiap Bupati ada kegiatan tilik desa maupun sambang madrasah pasti ada kami. Hal ini untuk memastikan mengawasi larangan  yang dilanggar," jelasnya. 

Pengawasan yang dilakukan, kata dia,  bukan untuk menghalangi kegiatan maupun program yang sudah terencana.

Program tersebut dapat dilaksanakan sepanjang tidak dijadikan untuk kepentingan politik. 

"Jadi untuk memastikan pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 ya pasti kami awasi," tuturnya.

Selain itu, untuk menjaga netralitas,  pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu mengundang para camat,  dan kepala desa agar memahami aturan dan saat mensosialisasikan ke jajarannya. 

"ASN ada ketentuan umum yang disebut dengan nilai dasar, kode etik dan peraturan yang mengikat. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari manapun," tutur dia. 

Ia mengatakan sosialisasi dengan tatap muka baru dilaksanakan satu kali.  Namun demikiam pihaknya membagikan surat imbauan dari tinggkat Bupati,  Kepala Dinas,  hingga kepala desa. 

"Kedepannya kami akan lakukan sosialiasi untuk upaya pencegahan," tukasnya. 

Sementara itu Kajari Purbalingga, Rizal Faizak Ritonga,  berharap jelang penyelenggaraan pilkada masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.  

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved