Berita Viral
Daftar Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil
Daftar Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil
TRIBUNBANYUMAS.COM - Daftar Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diterapkan di beberapa titik di Jakarta.
Di tahun 2020, Polda Metro Jaya akan menambah E-TLE sehingga total menjadi 105 kamera.
Ada beberapa pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik baik untuk pengendara motor maupun mobil.
• Selebrasi Mahmoud Eid dapat Reaksi Keras dari Persija, Aji Santoso Bicara Latar Belakang Pemainnya
• Timnya Takluk, Asisten Pelatih Persib Bandung Nilai 2 Hal Ini Jadi Kelebihan PSCS Cilacap
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Kronologi Laka di Sokaraja Banyumas: Setelah Lindas 2 Motor, Honda Brio Tabrak Tembok, 1 Meninggal
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE.
"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Farhi kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:
Baca Juga: Kliennya Dituduh Lalai Menjaga Anak hingga Zefina Carina Tewas Jatuh dari Lantai 6, Kuasa Hukum Arya Satria Claproth Menantang: Ya Silakan Aja Dibuktikan!
1. Melanggar Batas Kecepatan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
4. Kendaraan Tidak Terdaftar