Berita Viral

Daftar Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

Daftar Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

Editor: muslimah
KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI
Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Daftar Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diterapkan di beberapa titik di Jakarta.

Di tahun 2020, Polda Metro Jaya akan menambah E-TLE sehingga total menjadi 105 kamera.

Ada beberapa pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik baik untuk pengendara motor maupun mobil.

Selebrasi Mahmoud Eid dapat Reaksi Keras dari Persija, Aji Santoso Bicara Latar Belakang Pemainnya

Timnya Takluk, Asisten Pelatih Persib Bandung Nilai 2 Hal Ini Jadi Kelebihan PSCS Cilacap

Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil

Kronologi Laka di Sokaraja Banyumas: Setelah Lindas 2 Motor, Honda Brio Tabrak Tembok, 1 Meninggal

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE.

"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Farhi kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:

Baca Juga: Kliennya Dituduh Lalai Menjaga Anak hingga Zefina Carina Tewas Jatuh dari Lantai 6, Kuasa Hukum Arya Satria Claproth Menantang: Ya Silakan Aja Dibuktikan!

1. Melanggar Batas Kecepatan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan Tidak Terdaftar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved