Berita Regional
Bapak Ini Syok Langsung Pingsan, Mengetahui Putrinya yang Masih SMP Dicabuli Tetangga hingga Hamil
Bapak Ini Syok Langsung Pingsan, Mengetahui Putrinya yang Masih SMP Dicabuli Tetangga hingga Hamil
TRIBUNBANYUMAS.COM, CIANJUR – Seorang bapak di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Bara0 (Jaabr), sangat syok hingga langsung pingsan, begitu mengetahui kabar soal putrinya.
Betapa tidak, putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu, kini tengah berbadan dua alias hamil, akibat diperkosa oleh pria beranak-istri, yang notabene masih tetangganya.
Akibat perbuatan bejat pria tersebut, siswi kelas IX itu terancam tak dapat mengikuti ujian nasional. Korban terancam pula putus sekolah.
Kini polisi telah mengamankan YS (27), tersangka dari perkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
• Mencengangkan! Pasien Ini Mainkan Biola sembari Jalani Operasi Pengangkatan Tumor Kepala
• Viral Video Dicium Iqbal Ramadhan dan Reza Rahardian, Kiky Saputri: Begini Cara Hadapi Haters
• Prakiraan Cuaca Kabupaten Cilacap Jumat 21 Februari 2020 - Siang hingga Malam Diguyur Hujan
• Sobat Ambyar Purwokerto, Jangan Lewatkan Konser Lord Didi Kempot di GOR Satria. Catat Jamnya . . .
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, kasus tindak pidana asusila yang menimpa gadis di bawah umur ini terungkap setelah warga curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar.
"Awalnya korban menutup rapat peristiwa yang menimpanya pada 11 Agustus 2019 itu, karena diancam pelaku," kata Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Disebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di sel tahanan Polsek Naringgul guna menjalani pemeriksaan intensif.
• Olympiakos vs Arsenal Roma vs Gent. Ini Hasil Lengkap Liga Eropa: Eks Liverpool Menggila, MU Memble
"Tersangka sebelumnya diamankan warga di balai desa sebelum diserahkan ke kantor polsek setempat, kemarin," ucapnya.
Bapak Korban Tahu Peristiwa Memilukan dari Ayah Tersangka
Peristiwa pencabulan ini terungkap ketika salah seorang warga datang ke rumah orangtua tersangka, Kamis (13/2/2020).
Warga itu lantas menceritakan apa yang telah diperbuat tersangka terhadap korban. Lalu ayah tersangka menanyakan kabar itu ke anaknya dan dia mengakui.
"Saat itu juga ayah tersangka mendatangi rumah orangtua korban. Kepada ayah korban kemudian diceritakan, sehingga membuatnya (ayah korban) syok dan jatuh pingsan," terang Budi.
• Berikut Jadwal Acara TV, Jumat 21 Februari - Ada Film Box Office Bioskop: Inferno
Berbekal cerita itu, ayah korban pun lantas melapor ke polsek terdekat hingga akhirnya pelaku diamankan dan digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan di Polsek Naringgul, dia telah mengakui perbuatannya," kata Budi.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 Undang-undang RI nomor 17/2016 penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 23/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berdasar keterangan sementara yang dihimpun, kejahatan seksual itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya sehabis mengaji.
• Drama Perampokan Toko Tekstil, Penjaga dan Bayi Disekap 1 Jam hingga Polisi Dalami Dugaan Rekayasa
• Berkendara saat Mabuk, Petugas Satpol PP Ini Tabrak Angkot. Begini Nasibnya . . .
• Komandan TNI Ini Terkbukti Berzina dan Nikahi Siri Istri Sah Orang Lain, Diganjar 8 Bulan Penjara
• Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim
Kala itu, tiba-tiba korban ditarik kedua tangannya oleh pelaku.
Wajah korban lantas dibekap dengan kain sarung, kemudian diseret ke dalam rumah pelaku dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan.
Usai menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang dan mengancamnya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Petani Pingsan Saat Dengar Anaknya Dicabuli Tetangga hingga Hamil