Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes
Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim
Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Mantan Kepala Humas (Kahumas) Universitas Negeri Semarang ( Unnes), Sucipto Hadi Purnomo dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan dosen.
Surat Keputusan pembebasan sementara bernomor B/167/UN37/HK/2020 ditandatangani oleh Rektor Unnes, Fathur Rokhman.
Saat dikonfirmasi Tribun Jateng Jumat (14/02/2020) sore, menurut Sucipto surat yang ditetapkan pada 12/02/2020 dia terima, Jumat (14/02/2020) pagi.
Menanggapi pembebastugasan sementara dirinya sebagai dosen di Unnes, Dr Sucipto Hadi Purnomo, tak tinggal diam.
• Babak Baru Polemik Pembebasan Tugas Dosen Unnes, Rektor Fathur Terima Tantangan Debat SHP
• Tak Kuat Menahan Hasrat, Duda di Purworejo Ini Perkosa Siswi SMK di Kolong Jembatan
• Empat Pelajar SMP Curi Motor Untuk Jajan dan Bermain Video Game
• Berikut Fakta Baru Persidangan Kasus Dugaan Wanprestasi Ashanty Istri Anang di Purwokerto
Ia mengajukan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Rektor Unnes bernomor B/167/UN37/HK/2020 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Rabu (19/2/2020).
Surat keberatan itu dia ajukan setelah dia pikir-pikir dan ada masukan dari teman-temannya.
“Surat (surat keberatan-Red) sebenarnya sudah saya tulis pada 14 Februari 2020 lalu.
Namun, baru saya kirimkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) via jasa pengiriman swasta hari ini.
Surat juga saya tembuskan ke Rektor Unnes,” katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (19/2/2020) siang.
Dr Sucipto mengatakan, dia merasa ada keganjillan dalam SK tersebut.
• Tak Hadiri Rapat hingga Dipanggil Pakai Pengeras Suara, Kadus di Wonosobo Tewas Tertimbun Longsor
Mengenai keganjilan dalam SK rektor itu, dia mengatakan menyerahkan kepada Mendikbud Nadiem Makarim atau pejabat di bawahnya yang menelisik.
“Selama surat ini berproses, tentu saja saya menikmati konsekuensi dari SK rektor tersebut, yakni tidak boleh mengajar di Unnes, tidak boleh meneliti, dan tidak boleh melakukan pengabdian pada masyarakat.
Namun, setiap hari saya tetap melakukan presensi,” ungkap Dr Sucipto.
Sikap yang diambil Dr Sucipto, menurutnya sesuai dengan isi SK yang ditandatangani rektor.