Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes

Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim

Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim

Istimewa Via Tribun Jateng
Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes, Jumat (14/2/2020). 

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhtar Said, turut angkat bicara terkait polemik pembebastugasan mantan kepala humas kampus tersebut, Dr Sucipto Hadi Purnomo, dari tugasnya sebagai dosen.

Alumni FH Unnes yang saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu, menyayangkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor Unnes terkait pembebastugasan Sucipto Hadi.

Terlebih, dalam SK tersebut Rektor Unnes menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai konsideran dikeluarkannya surat keputusan.

Menurut ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Unusia itu, PP tersebut dibuat tidak untuk menghakimi seseorang.

Tim Puma Dikukuhkan, Kapolda Jateng: Para Bandit Jangan Coba-Coba Ganggu Kota Pemalang

"Dalam PP tersebut ada bab yang memuat klarifikasi. Jika klarifikasi belum diadakan, namun Surat Keputusan (SK) sudah keluar, maka memberikan tanda, pejabat yang bersangkutan memang sengaja hanya mencari-cari kesalahan."

"Jika sebuah beschikking (SK) diniati untuk menghantam seseorang tanpa ada dasar yang bersumber dari klarifikasi, SK tersebut batal demi hukum," ungkap Said kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/2/2020).

Menurut penulis buku Asas-Asas Hukum Administrasi Negara itu, hukum itu asasnya equality before the law.

Said menuturkan, harus ada keseimbangan, tidak boleh sepihak, klarifikasi adalah tempat Dr Sucipto Hadi Purnomo melakukan pembelaan diri.

"Jika ini diteruskan, Rektor atau pejabat yang terkait bisa dikatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat administratur."

"Lihat saja konsideran SK Pemberhentian Sementara."

"Apabila dibaca berulang-ulang, tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus, SK itu perlu ditinjau lagi secara komperehensif," tuturnya.

Tak Ajak Rafathar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pergi Berdua ke Jepang, Honey Moon?

Said menyampaikan, proses pemberian sanksi itu tidak boleh serta merta diniati untuk memecat.

Tidak boleh pula mengatakan orang itu bersalah atau tidak, karena asas praduga tidak bersalah harus ditegakkan.

"Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan perlu, kemudian dituangkan dalam berita acara."

"Nah, berita acara inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat beschikking (SK)."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved