Berita Kebumen

Waspada, Tangkap Ikan Jenis ini di Laut Bisa Dipidana

Beberapa spesies ikan laut dilindungi Undang-undang (UU) sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Polres Kebumen patroli di pantai dan menemui nelayan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Beberapa spesies ikan laut dilindungi Undang-undang (UU) sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya.

Sanksi tegas pun akan diberikan kepada warga yang kedapatan menangkapnya.

Karenanya, Sat Polairud Polres Kebumen melaksanakan patroli menemui nelayan tradisional yang akan pergi berlayar, di Pantai Logending Kecamatan Ayah Kebumen.

Dalam patroli itu, petugas Sat Polairud Bripka Heru menyambangi nelayan yang tengah bersandar.

Jadwal dan Ragam Acara TV Selasa 18 Februari 2020 - Ada Film Berita hingga ILC

Ashraf Sinclair Meninggal, Begini Penjelasan Medis Serangan Jantung Lebih Sering Saat Dini Hari,

Pasutri di Brebes Sekap Siswi SMP Selama Sepuluh Hari dan Paksa Untuk Berhubungan Threesome

Skema Transfer dan Persentase Pencairan Dana Desa 2020 Berubah, Ini Penjelasan Mendes

Ia mengingatkan agar nelayan tidak menangkap ikan yang dilindungi karena terancam punah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

"Peraturan ini mengikat semua masyarakat, baik nelayan maupun warga yang biasa memancing di laut," kata Iptu Tugiman, Selasa (18/2).

Adapun 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan meliputi Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola dan Duyung.

"Kami berharap masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi.

Ingin Selalu Mendampingi Ashraf, Bunga Citra Lestari Langsung Pesan Makam di Samping Suami

Sekeluarga Simpan Uang Hasil Peredaran Narkotika Di Koperasi Unit Desa

4 Pencuri Satroni Toserba Berkah Jaya Sampang Cilacap, Ternyata Ini Barang yang Dimasukkan ke Tas

Viral Wanita Paruhbaya Dituduh Lakukan Penculikan Anak, Apa yang Terjadi Sesungguhnya Bikin Miris

Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis itu terancam punah," katanya.

Selain menyambangi para nelayan, patroli Sat Polairud menyasar sejumlah Tempat Pelelangan Ikan di Kebumen untuk memantau langsung apakah ikan yang dilindungi benar-benar steril di tempat itu.

Menurut dia, upaya melestarikan dan melindungi ikan yang langka bukan hanya tugas Polri saja, namun masyarakat juga memiliki kewajiban itu.

Masih banyak ikan yang boleh dikonsumsi tanpa melanggar hukum untuk menjaga kelestariannya. (aqy)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved