Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

UU Pers Terkena Dampak Omnibus Law, Begini Respon Serikat Pekerja Media

UU Pers Terkena Dampak Omnibus Law, Begini Respon Serikat Pekerja Media. Sekretaris Sindikasi pertanyakan sikap pemerintah terhadap kebebasan pers

Tayang:
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi kebebasan pers yang terancam 

Saat ini, ketentuan pemberian suntikan modal asing kepada perusahaan pers tercantum pada Pasal 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Gadis Aceh Berhasil Gagalkan Aksi Penjambretan dan Tabrak Motor Pelaku. Berikut Kronologinya

Cegah Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah, SMP di Samarinda Ini Pasang 33 CCTV

Bermula dari Rasa Penasaran Arahan Pramugari, PMP Diblakslist Wings Air hingga Terancam Dipenjara

Perempuan Muda Ini Gantung Diri di Rumah Pastor, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Keluarga

Ketentuan itu berbunyi: "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal." Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja penambahan modal asing tidak lagi diatur.

Ketentuan pasal 11 itu diubah menjadi: "Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."

Perubahan ini tercantum pada pasal 87 draf RUU Cipta Kerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serikat Pekerja Media Pertanyakan UU Pers Kena Dampak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved