Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

UU Pers Terkena Dampak Omnibus Law, Begini Respon Serikat Pekerja Media

UU Pers Terkena Dampak Omnibus Law, Begini Respon Serikat Pekerja Media. Sekretaris Sindikasi pertanyakan sikap pemerintah terhadap kebebasan pers

Tayang:
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi kebebasan pers yang terancam 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa waktu belakangan, polemik soal Rancangan Undang-undang (RRU) Omnibus Law, menyita perhatian publik. Tak terkecuali, para pekerja media.

Hal ini tak lepas dari Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang sekarang berubah menjadi Cipta Kerja, yang bakal turut merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejak diterbitkan, UU 40/1999 tentang Pers belum pernah direvisi.

Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mempertanyakan sikap pemerintah yang melakukan revisi terhadap UU 40/1999 tentang Pers.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

10 Pucuk Senjata Api Korban Helikopter di Papua Hilang, Begini Respon Pangdam XVII/Cenderawasih

Tak Hanya Larangan Tampil di Eropa, Manchester City Juga Terancam Pengurangan Poin hingga Degradasi

Kisah Pilu Bocah Alami Gizi Buruk, Umur 6 Tahun Berat Badannya Hanya 10 Kg

"Undang-undang Pers ini sejak kelahirannya belum pernah ada peraturan turunan di dalamnya, dan ketika kemudian Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Kerja) ini muncul dan ternyata di salah satu yang terdampak adalah UU ini.

"Sangat mengagetkan teman-teman yang bekerja di industri pers," kata Ikhsan di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2/2020).

Perubahan dalam UU Pers yang terimbas omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan aturan penambahan modal asing bagi perusahaan pers di Indonesia.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Beredar dan Jadi Polemik, Pemerintah Beri Klarifikasi

Dengan demikian, perusahaan pers tidak bisa mendapat suntikan dana asing melalui pasar modal.

Perubahan lain adalah pemerintah memperingan sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak mengumumkan data perusahaan dan pers yang tidak berbentuk badan hukum.

Ikhsan mengatakan, organisasi dan Dewan Pers tidak pernah mengetahui ada upaya untuk mengubah isi dari UU Pers.

Menurut dia, semestinya pemerintah mengajak Dewan Pers terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan revisi terhadap UU Pers.

"Semestinya memang negara atau pemerintah ingin mengubah UU Pers ya harus diajak bicara dulu stakeholders-nya, termasuk Dewan Pers, tapi hingga hari ini tidak pernah ada satu pun," ujar dia.

Akhir Kisah Penjual Batagor Keliling di Kebumen, Klaim Bisa Tarik Emas Soekarno Berujung Penjara

Berdasarkan hal itu, Ikhsan mengatakan, organisasi pers dan serikat pekerja media akan berkumpul untuk membahas dan menentukan sikap terkait perubahan yang akan dilakukan pada UU Pers melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Tapi yang jelas kalau dari caranya saja kami sudah protes, enggak bisa begini caranya. Kalau pemerintah mau mengubah ya ajak bicara dulu dong masalahnya apa," ucap Ikhsan.

"Selama ini kan harus tahu dulu sebelum mengubah UU kan harus ada kajiannya dulu bagaimana," kata dia.

Saat ini, ketentuan pemberian suntikan modal asing kepada perusahaan pers tercantum pada Pasal 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Gadis Aceh Berhasil Gagalkan Aksi Penjambretan dan Tabrak Motor Pelaku. Berikut Kronologinya

Cegah Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah, SMP di Samarinda Ini Pasang 33 CCTV

Bermula dari Rasa Penasaran Arahan Pramugari, PMP Diblakslist Wings Air hingga Terancam Dipenjara

Perempuan Muda Ini Gantung Diri di Rumah Pastor, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Keluarga

Ketentuan itu berbunyi: "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal." Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja penambahan modal asing tidak lagi diatur.

Ketentuan pasal 11 itu diubah menjadi: "Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."

Perubahan ini tercantum pada pasal 87 draf RUU Cipta Kerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serikat Pekerja Media Pertanyakan UU Pers Kena Dampak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved