Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

UU Pers Terkena Dampak Omnibus Law, Begini Respon Serikat Pekerja Media

UU Pers Terkena Dampak Omnibus Law, Begini Respon Serikat Pekerja Media. Sekretaris Sindikasi pertanyakan sikap pemerintah terhadap kebebasan pers

Tayang:
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi kebebasan pers yang terancam 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa waktu belakangan, polemik soal Rancangan Undang-undang (RRU) Omnibus Law, menyita perhatian publik. Tak terkecuali, para pekerja media.

Hal ini tak lepas dari Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang sekarang berubah menjadi Cipta Kerja, yang bakal turut merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejak diterbitkan, UU 40/1999 tentang Pers belum pernah direvisi.

Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mempertanyakan sikap pemerintah yang melakukan revisi terhadap UU 40/1999 tentang Pers.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

10 Pucuk Senjata Api Korban Helikopter di Papua Hilang, Begini Respon Pangdam XVII/Cenderawasih

Tak Hanya Larangan Tampil di Eropa, Manchester City Juga Terancam Pengurangan Poin hingga Degradasi

Kisah Pilu Bocah Alami Gizi Buruk, Umur 6 Tahun Berat Badannya Hanya 10 Kg

"Undang-undang Pers ini sejak kelahirannya belum pernah ada peraturan turunan di dalamnya, dan ketika kemudian Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Kerja) ini muncul dan ternyata di salah satu yang terdampak adalah UU ini.

"Sangat mengagetkan teman-teman yang bekerja di industri pers," kata Ikhsan di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2/2020).

Perubahan dalam UU Pers yang terimbas omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan aturan penambahan modal asing bagi perusahaan pers di Indonesia.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Beredar dan Jadi Polemik, Pemerintah Beri Klarifikasi

Dengan demikian, perusahaan pers tidak bisa mendapat suntikan dana asing melalui pasar modal.

Perubahan lain adalah pemerintah memperingan sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak mengumumkan data perusahaan dan pers yang tidak berbentuk badan hukum.

Ikhsan mengatakan, organisasi dan Dewan Pers tidak pernah mengetahui ada upaya untuk mengubah isi dari UU Pers.

Menurut dia, semestinya pemerintah mengajak Dewan Pers terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan revisi terhadap UU Pers.

"Semestinya memang negara atau pemerintah ingin mengubah UU Pers ya harus diajak bicara dulu stakeholders-nya, termasuk Dewan Pers, tapi hingga hari ini tidak pernah ada satu pun," ujar dia.

Akhir Kisah Penjual Batagor Keliling di Kebumen, Klaim Bisa Tarik Emas Soekarno Berujung Penjara

Berdasarkan hal itu, Ikhsan mengatakan, organisasi pers dan serikat pekerja media akan berkumpul untuk membahas dan menentukan sikap terkait perubahan yang akan dilakukan pada UU Pers melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Tapi yang jelas kalau dari caranya saja kami sudah protes, enggak bisa begini caranya. Kalau pemerintah mau mengubah ya ajak bicara dulu dong masalahnya apa," ucap Ikhsan.

"Selama ini kan harus tahu dulu sebelum mengubah UU kan harus ada kajiannya dulu bagaimana," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved