Berita Regional
Diintip Tetangga Saat Malam Pertama, Pengantin Baru di Tuban Harus Terpisah 4 Bulan, Begini Kisahnya
Pasangan pengantin baru di Tuban harus rela terpisah karena sang suami justru dipenjara setelah melaksanakan malam pertama.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TUBAN - Pasangan pengantin baru di Tuban harus rela terpisah karena sang suami justru dipenjara setelah melaksanakan malam pertama.
Hal itu karena sang suami yang berinisial S (30) memukuli tetangganya yang mengintip saat melakukan adegan malam pertama.
Pria yang ia pukuli adalah Wahyudi yang merupakan tetangganya sendiri.
Pengantin baru pria berinisial S (30) itu kemudian divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
• Waspada Pantai Selatan Cilacap, Kebumen, Purworejo, Berpotensi Gelombang Tinggi pada Tanggal Ini
• Pengusaha di Purbalingga Kesulitan Cari Lahan untuk Kembangkan Pabrik, Begini Tanggapan Bupati
• Viral Kejadian Mistis Mobil Terjebak di Tengah Sawah Tanpa Meninggalkan Jejak di Madiun
• Lebih Dari Dua Ratus Perusahaan di Purbalingga Belum Punya Peraturan Perusahaan
Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.
S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.
Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.
Insiden itu terjadi pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
• Begini Alasan Pelatih PSCS Cilacap Jaya Hartono Tidak Banyak Merekrut Pemain Jebolan Liga 1
• Puja-puji Ganjar Pranowo dan Airlangga Hartanto Soal Gelar Doktor Puan Maharani
• Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Undang Via Vallen dan Gus Miftah di Perayaan Hari Jadi Kabupaten
• Bayi 11 Bulan di Sampang Madura Meninggal Dunia 4 Jam Setelah Imunisasi, Begini Penjelasan Dinkes
Dia menjelaskan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.