Berita Purbalingga

Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Diharap Ramah Investasi, Bupati Purbalingga: Nanti Tak Lagi Acu RTRW

Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Diharap Ramah Investasi, Bupati Purbalingga: Nanti Tak Lagi Acu RTRW.

TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi tinjau kesiapan personel dan peralatan untuk mempersiapkan tanggap bencana. 

TRIBUNBANYUMAS. COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan.

Rancangan ini mulai dipaparkan di hadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan kementerian lainnya dalam rapat lintas sektoral, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (13/2/2020).

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, mengungkapkan Raperda RDTR Kawasan Perkotaan ini nantinya digunakan sebagai salah astu acuan investor saat mengurus perizinan.

Selain itu untuk mengendalikan agar tetap terjaga keberlanjutan fungsi lingkungan kota.

Siswi SMP di Purworejo Korban Bullying Berkebutuhan Khusus, Ganjar: Kita Sedang Merayu Orangtuanya

Target Investasi 2019 Lebihi Target, DPMPTSP Purbalingga Harap Investor Lirik Area Sekitar Bandara

Video Viral Bule Jualan Kebab di Cilacap

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan yang Rekam Aksinya dan Sebar Video di Medsos

Ia berharap agar penyusunan RDTR ini mampu mengembangkan kawasan perkotaan Purbalingga yang mendukung iklim investasi termasuk proses perizinan.

“Saat ini terkait perizinan, Presiden telah menginstruksikan untuk OSS (Online Single Submission).

Dengan terbentuknya Perda RDTR kita tidak lagi mengacu RTRW, cukup RDTR Insya Allah perizinan akan lebih mudah dan memberikan kemaslahatan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Bupati yang kerap disapa Tiwi ini, dalam rilis yang diterima TribunBanyumas.com.

Menurutnya, disamping investasi dan perizinan, Perda RDTR Kawasan Perkotaan ini juga dapat mengendalikan beberapa masalah strategis lainnya.

Polisi Ungkap Bukti Tersangka Pembunuhan Bocah di Banjarnegara Disorientasi Seksual

Diantaranya, industri di perkotaan, perkotaan yang kurang berkembang, dan persoalan lainnya.

“Saat ini perkembangan kota masih terpusat. Sehingga ke depan kita perlu memecah keramaian dan kemacetan dengan membangun jalan lingkar atau jalur alternatif,” katanya.

Dikatakannya, tujuan penataan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Purbalingga sebagai pusat kegiatan lokal dan kawasan permukiman perkotaan yang aman, nyaman dan ramah lingkungan.

Selain itu Bupati juga memaparkan, Kawasan Perkotaan Purbalingga yang dimaksud meliputi 23 desa atau kelurahan seluas 2794,49 hektare (Ha).

Menyayat Hati, Begini Isi Curhatan CA Korban Bullying yang Dianiaya Tiga Siswa SMP di Purworejo

Kawasan perkotaan paling utara yakni, Desa Brobot dan Kalikajar, paling timur Desa Jatisaba dan Toyareja, paling selatan Desa Grecol, Mewek dan Bojong sedangkan paling barat Desa Babakan, Selabaya dan Karangsentul.

Kawasan tersebut dibagi lagi menjadi 4 Sub Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang masing-masng memiliki karakteristik.

Diantaranya pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, industri UMKM, kawasan peruntukan industri, SIKM Knalpot , pendidikan dan sebagainya.

“Kita juga perlu melakukan penataan kawasan pendidikan, salah satu wilayah yang akan ketempatan untuk kampus Universitas Islam Negeri (UIN) adalah di kawasan Sub BWP-D (selatan).

Bermula dari Aksi Palak hingga Laporan ke Guru, Begini Kronologi Perisakan Siswi SMP di Purworejo

Kawasan ini juga yang paling prioritas untuk dikembangkan, karena memiliki banyak karakteristik dan masih banyak ruang yang belum termanfaatkan,” paparnya.

Ia mengatakan Rencana struktur ruang, RDTR kawasan perkotaan juga memuat rencana jalan lingkar perkotaan Purbalingga.

Jalan lingkar ini menghubungkan dari jalan eksisting yaitu penghubung Dawuhan - Karanglewas, Brobot - Wirasana dan Brobot - Gemuruh, Wirasana - Kalikajar, GOR - TMP Karangpule, Tejasari - Lamongan, Bojong - Mewek, dan Kandanggampang - Karangsentul.

"Saat ini RTH di kawasan perkotaan Purbalingga masih sangat minim yakni baru 8,84% atau 246,99 Ha. Padahal sesuai aturan setidaknya RTH seluas 20 persen.

Polisi Ungkap Bukti Tersangka Pembunuhan Bocah di Banjarnegara Disorientasi Seksual

Tiga Siswa SMP di Purworejo Jadi Tersangka, Kepsek: Saya Harap Diselesaikan secara Kekeluargaan

Viral! Pria Berpeci Hitam Telanjangi Wanita di Pinggir Jalan Raya di Madura, Aksinya Terekam Video

Hilang Kontak, Helikopter MI-17 Akhirnya Ditemukan, Ayah Serda Dita Ilham Tak Kuasa Menahan Sedih

Kami punya beberapa opsi agar RTH 20 persen bisa kita cukupi. Kami masih punya tanah-tanah Pemda bisa, atau memanfaatkan trotoar, median jalan dan bahu jalan sebagai RTH.

Disamping juga memanfaatkan sempadan sungai dan daerah pertanian,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved