Berita Regional
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan yang Rekam Aksinya dan Sebar Video di Medsos
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan yang Rekam Aksinya dan Sebar Video di Medsos. pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang dan hp
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Polisi berhasil meringkus Jaenudin alias Udin, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Udin mencabuli seorang remaja putri berusia 13 tahun, di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku berhasil mencabuli korban dengan bujuk rayu dan ancaman. Parahnya, Udin merekam aksi cabulnya itu dan videonya ia sebarkan di media sosial (medsos).
Udin hanya bisa tertunduk ketika digiring oleh polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kota Bandung Kamis (13/2/2020).
• Soal Rencana Kenaikan Gas Elpiji dan Listrik, Pemerintah: Belum Tahun Ini
• Polisi Ungkap Bukti Tersangka Pembunuhan Bocah di Banjarnegara Disorientasi Seksual
• Bek Muda Dewangga Santosa Tinggalkan PSIS Semarang, Segera Gabung TC Timnas Senior
• Kisah Driver Ojol Yogyakarta Kirimkan Makanan untuk Ibu Hamil di Jakarta yang Ngidam Bakpia
Menurut Kaporesta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, awalnya keluarga korban mengetahui adanya konten video porno di Facebook pada tanggal 8 Februari.
"Orangtua korban meyakini yang ada di video tersebut adalah anaknya," kata Hendra Kurniawan.
Hendra menambahkan, orangtua bertanya kemudian bertanya kepada korban.
• 2020 Porsi Ikan Lele Disantap Bersama, Bupati Banyumas Galakkan Budaya Makan Ikan dan Minum Susu
Akhirnya korban menceritakan dia diperkosa oleh seseorang.
"Tanggal 10 Februari melapor ke kami dan tanggal 11 didapat pelakunya," ujar Hendra.
Menurut Hendra, pelaku dikenai pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UUD nomor 11 tahun2008 tentang informasi transaksi elektronik dan pasal 81 dan 2 UUD no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk perlindungan anak dan 6 tahun penjara untuk untuk ITE karena terkena dua lapis," ujar Hendra.
• Kisah Driver Ojol Yogyakarta Kirimkan Makanan untuk Ibu Hamil di Jakarta yang Ngidam Bakpia
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook dan korban diming-imingi uang sebesar Rp12,5 juta dan handphone.
Pelaku lalu meminta foto korban tanpa busana dan korban memberikannya.
Saat bertemu bukan mendapat yang dijanjikan, korban malah dibawa ke rumah kontrakan pelaku lalu disetubuhi.
Korban meladeni pelaku karena diancam foto telanjang yang diberikan kepada pelaku akan disebarluaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pelaku-perekaman-aksi-cabul-bandung.jpg)