Berita Banjarnegara
Polisi Ungkap Bukti Tersangka Pembunuhan Bocah di Banjarnegara Disorientasi Seksual
Ternyata selain diduga membunuh, KR juga diduga melakukan pelecehan terhadap korban
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus dugaan pembunuhan pembunuhan terhadap siswa SDN 2 Prigi Sigaluh Banjarnegara.
Polres sebelumnya telah menetapkan tetangga korban KR (34), sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ternyata selain diduga membunuh, KR juga diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
• Hilang Kontak, Helikopter MI-17 Akhirnya Ditemukan, Ayah Serda Dita Ilham Tak Kuasa Menahan Sedih
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Wuhan Kota Asal Virus Corona Tampak Merah Menyala Dilihat dari Satelit, Ilmuwan beberkan Penyebabnya
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan, KR telah merencanakan kejahatannya terhadap korban beberapa hari sebelum kejadian.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga meninggal," katanya
Ada bukti yang menguatkan dugaan pelecehan terhadap korban.
Hasil pemeriksaan terhadap fisik korban menunjukkan, ada luka robek pada kemaluan korban.
Tersangka memang diduga kuat memiliki disorientasi seksual.
Hasil pemeriksaan polisi di rumah tersangka, polisi menemukan tiruan alat vital pria berbahan kayu di kamar KR.
Tersangka juga diduga tergabung dalam komunitas gay di dunia maya saat di Jakarta.
KR memang pernah merantau lama di Jakarta.
Ia bahkan belum lama, belum ada setahun, memutuskan menetap di kampung tempat orang tua.
Di rumah, pemuda yang dikenal jago IT itu membuka usaha editing video dan stasiun radio online.
Tetapi salama ini belum ada laporan mengenai korban pelecehan seksual tersangka sebelum kasus ini terungkap.
KR dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.
