Berita Purworejo

Kronologi Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo oleh 3 Siswa Kakak Kelas, Korban Masih Trauma

Kronologi Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo oleh 3 Siswa Kakak Kelas, Korban Masih Trauma

Editor: muslimah
Tangkapan layar Instagram
Viral di media sosial video tiga siswa SMP di Purworejo menganiaya seorang siswi di dalam ruang kelas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kronologi Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo oleh 3 Siswa Kakak Kelas, Korban Masih Trauma

Polres Purworejo menetapkan tiga siswa SMP di Purworejo berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15), sebagai tersangka.

Ketiga siswa dalam video yang viral di media sosial itu menganiaya seorang siswi SMP berinisial CA (16) di dalam kelas.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil

Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya

Intip Apartemen Mewah Chacha Frederica, Dilengkapi Lift Pribadi, Para Tamu Harus Pakai Antiseptik

Rumahnya di Banyumas Jadi Lokasi Pembantaian Satu Keluarga, Misem Ungkap Kejadian 20 Hari Setelahnya

Jadi Tersangka

Saat itu, CA berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.

Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.

TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.

"Korban menjawab 'ojo (jangan)'.

Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan.

Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.

Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.

F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.

Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.

Karena korban dan tersangka adalah anak, maka dalam pemeriksaan mereka didampingi oleh pekerja sosial (Peksos), penasihat hukum (PH) dan wali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved