Berita Nasional
Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Menteri Nadiem: Harusnya Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Menteri Nadiem: Harusnya Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah. ia menilai selama bertahun-tahun pemda tak peduli
Editor:
yayan isro roziki
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.
Kemendikbud juga mensyaratkan pelaporan penggunaan dana BOS tahap I dan II sebagai syarat pencairan dana BOS tahap III.
Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nadiem: Bertahun-tahun Pemerintah Daerah Tak Mendukung Gaji Guru Honorer