Ingin Punya Sound System, Pemuda Bukateja Purbalingga Ini Nekat Mencuri di Pondok Pesantrennya

Menurut dia, saat melakukan aksinya pondok pesantren dalam keadaan sepi dan gudang tidak terdapat pintu

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah

Wakaporles Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan pencurian dilakukan pada 22 Desember 2019 pukul 03.30.

Kasus tersebut dilaporkan pada 28 Januari 2020 dan terungkap pada 31 Januari 2020.

"Pelaku merupakan murid atau santri kalong yang tidak tinggal di pondok pesantren.

Pelaku hanya datang pada malam hari saja, " terangnya.

Menurutnya, saat itu pelaku bisa masuk ke gudang dan melihat adanya soundsystem.

Pelaku mempunyai keingginan untuk mengambil barang tersebut.

"Sound syatem tersebut memang akan dijual dengan diupload (unggah) di facebook. Hasil penelusuran gambarnya cocok dengan ini," paparnya.

Ia menuturkan kerugian materiil yang dialami pondok pesantren sebesar Rp 12 juta.

Pihaknya masih mendalami pelaku lain yang ikut aksi pencurian tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, "pungkasnya. (rtp)

Dulu Bikin Warga Takjub, Kini KR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Sigaluh Banjarnegara

Rumahnya di Banyumas Jadi Lokasi Pembantaian Satu Keluarga, Misem Ungkap Kejadian 20 Hari Setelahnya

Kapolri Idham Azis Ungkap Kelakuan Buruk 4.700 Polisi, Lakukan Hal Ini Demi Jabatan

Sopir Online Asal Kudus Tewas, Leher Dijerat Rafia Kaki Dibanduli Bata, Keluarga Rasakan Pertanda

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved