Marah Dituduh Selingkuh, Seorang Suami Pukuli Istri dengan Helm Hingga Tewas
Hanya berbekal helm, seorang suami di Muara Enim menghabisi nyawa istrinya. Kelakuannya terbilang keji, helm tersebut dipukulkan berkali-kali.
Namun nyawa istrinya tidak dapat diselamatkan dan meninggal di rumah bidan tersebut.
“Saya marah saat istri saya mengatakan kalau tidak ingat anak-anak ia sudah dari dulu minta cerai," kata Yedi.
"Saya kesal karena merasa dimanfaatkan sebab selama ini saya mencari uang untuk dirinya anak-anak dan keluarganya,” ujar Yedi.
Yedi sendiri mengaku menyesal telah membunuh istrinya Yulinda dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya menyesal pak,” katanya sembari menunduk.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian mengatakan Rabu (5/2/2020), penangkapan tersangka Yedi Mulyadi setelah polisi mendapat laporan tentang kejadian tersebut dari kakak korban Ahmad Aspawi.
Usai mendapat laporan itu polisi dari Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa ada tindak kekerasan terhadap kematian Yulinda.
Berdasarkan fakta tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yedi Mulyadi.
• Antisipasi Virus Corona Dinas Kesehatan Periksa 27 TKA China di Cilacap, Begini Hasilnya
• Dampak Konflik Messi dan Abidal di Barcelona, Mantan Bek Perancis Berpotensi Terdepak dari Jabatan
• Kisah Kevin Pemilik Kelamin Ganda di Tegal, Sejak Kecil Disebut Perempuan, Namun Miliki Testis
• Hujan Belum Reda, Ruas Jalan di Kota Pekalongan Tergenang Banjir Diduga Akibat Drainase yang Buruk
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan selimut korban, cincin pelaku yang dikenakannya saat memukul korban dan helm yang juga digunakan memukul korban.
“Kejadian berawal saat pelaku pulang dari kerja di Sekayu selama tiga minggu, saat di rumah ada telepon yang ternyata dari WIL (wanita idaman lain) pelaku," kata Dwi Satya.
"Istri korban marah sehingga terjadi cekcok mulut, saat itu istrinya mengatakan jika tidak ingat anak-anak ingat sudah lama ia minta cerai,"
"Perkataan itu membuat pelaku emosi hinga berujung penganiayaan yang menyebabkan korban istrinya tewas.”
Atas perbuatannya Yedi terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marah Dituduh Selingkuh, Pria Ini Pukul Istri Pakai Helm hingga Tewas",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tersangka-yedi-mulyadi-44-pelaku-pembunuhan-terhadap-istrinya-yulinda.jpg)