Fakta Baru, Penyerang Satpam Bank Danamon Kebumen Ternyata Pasien Sakit Jiwa yang Kabur
Masih ingat dengan kasus pemuda, SB yang menyerang petugas Satpam Bank Danamon Kebumen dengan gergaji?
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Masih ingat dengan kasus pemuda, SB yang menyerang petugas Satpam Bank Danamon Kebumen dengan gergaji?
Ternyata ia pasien dengan gangguan jiwa.
Kini ia diantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk diobati karena gangguan jiwa yang dideritanya, Sabtu (1/2/2020) sore.
Diungkapkan Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, setelah kasus SB viral dan sampai ke telinga Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan, ia didatangi pihak Puskesmas.
• Daftar Empat Pemain Liga 1 yang Dicap Penghianat Setelah Bursa Transfer 2020
• Mengapa Pemerintah Gunakan Batik Air untuk Evakuasi WNI dari China? Terungkap Ini Alasannya
Kedatangan pihak Puskesmas untuk mengonfirmasi apakah tersangka SB yang ditangani oleh Polsek Kebumen, adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir.
"Tadi malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami.
Menanyakan identitas tersangka penganiayaan Bank Danamon. Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya," kata AKP Hari.
Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis.
• Hasil Liga Inggris : Drama Empat Gol Warnai Hasil Imbang Leicester vs Chelsea
• Kisah Sugeng Rugi Besar Saat Baksonya Diviralkan Menggunakan Daging Tikus yang Ternyata Hoaks
Meski dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, kasus yang melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan.
Artinya, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputus oleh Hakim.
Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan.
• Bak Anak Kecil Kegirangan, Kisah Legenda AS Roma De Rossi Berhasil Kelabui Ultras Romanisti
• Batik Air Tiba di Wuhan China untuk Evakuasi WNI dari Corona, Natuna Menolak Jadi Tempat Isolasi
Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
Namun demikian, pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan keterangan dokter sebagai keterangan ahli.
Sebelumnya diberitakan, pemuda inisial SB (18) warga desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen, melakukan penganiayaan kepada Satpam Bank Danamon Muji Wahono (41) yang sedang bertugas, Rabu (29/1/2020).
Kepada penyidik, tersangka SB mengaku sakit hati ditegur satpam saat akan tidur di teras Bank Danamon.
• Mahasiswa Indonesia di China akan Tiba di Banyumas Malam Ini, RSUD Margono Siap Beri Penanganan
• Wanita Ini Minta Cerai Karena Suaminya Mandi Sepuluh Hari Sekali
Tersangka selanjutnya meminjam gergaji di bengkel dekat Bank Danamon dan berduel dengan petugas Satpam.
Akibat kejadian itu, tersangka ditangkap Polsek Kebumen dan dijadikan tersangka serta diancam 10 tahun penjara.(aqy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tersangka-kasus-penyerangan-satpam-bank-danamon-kebumen.jpg)